Oleh : H. Adamrin, S.Ag., M.H.
Sekretaris Umum LPTQ Kota Batam dan Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Batam Provinsi Kepri
MabesNews.com, Temuan Kementerian Agama Republik Indonesia yang menyatakan bahwa lebih dari separuh guru Pendidikan Agama Islam belum fasih membaca Al-Qur’an merupakan fakta yang tidak dapat diabaikan. Data ini bukan sekadar deretan angka statistik, melainkan sinyal keras bahwa pendidikan Islam sedang menghadapi persoalan mendasar pada fondasi utamanya. Al-Qur’an, yang seharusnya menjadi sumber nilai, orientasi, dan ruh pendidikan Islam, justru diajarkan oleh sebagian pendidik yang belum memiliki kefasihan bacaan yang memadai.
Kritik atas kondisi ini tidak semestinya diarahkan kepada individu guru semata. Guru PAI adalah produk dari sebuah sistem pendidikan yang panjang dan berlapis, mulai dari proses seleksi masuk perguruan tinggi, kurikulum pendidikan calon guru, hingga kebijakan negara dalam menyiapkan sumber daya manusia keagamaan. Oleh sebab itu, persoalan ini harus dibaca sebagai problem struktural yang menuntut solusi struktural pula, bukan sekadar pembenahan teknis di hilir.
Program Studi Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri selama ini memikul mandat yang sangat besar. Ia dituntut melahirkan guru profesional yang menguasai pedagogik, metodologi pembelajaran, dan wawasan keislaman kontemporer, sekaligus memiliki kompetensi dasar Al-Qur’an yang kuat. Namun realitas menunjukkan bahwa mayoritas mahasiswa PAI berasal dari latar pendidikan umum, dengan kemampuan membaca Al-Qur’an yang sangat beragam. Dalam situasi demikian, kompetensi Qur’ani kerap kalah prioritas dibandingkan tuntutan akademik administratif.
Kondisi ini meniscayakan adanya pembenahan serius dalam seleksi penerimaan mahasiswa PAI. Kemampuan membaca Al-Qur’an harus ditempatkan sebagai syarat dasar yang tidak dapat ditawar. Tanpa penegasan tersebut, PAI akan terus berada dalam paradoks: unggul dalam wacana keilmuan, tetapi rapuh dalam kompetensi paling elementer.
Namun demikian, perbaikan di tingkat PAI saja tidaklah cukup. Pendidikan Islam membutuhkan diferensiasi jalur dan penguatan kelembagaan. Di sinilah gagasan pendirian Poltek Al-Qur’an Negeri menemukan urgensi dan relevansinya. Poltek Al-Qur’an bukanlah pesaing PTKIN, melainkan mitra strategis yang mengisi ruang kosong dalam sistem pendidikan Islam, yakni pendidikan tinggi kejuruan yang secara khusus menjadikan Al-Qur’an sebagai inti kompetensi.
Poltek Al-Qur’an dirancang sebagai lembaga yang fokus mencetak tenaga profesional Al-Qur’an yang fasih dalam bacaan, menguasai tilawah seni baca Al-Qur’an beradab dalam sikap, dan berwawasan kebangsaan. Kurikulumnya menitikberatkan pada penguasaan tahsin, tajwid, qira’at, tahfizh, tilawah, ulumul Qur’an, serta penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Qur’ani dalam kehidupan sosial. Lulusan Poltek Al-Qur’an diharapkan tidak hanya mampu membaca Al-Qur’an dengan benar, tetapi juga siap menjadi rujukan, pembina, dan penggerak literasi Al-Qur’an di tengah masyarakat.
Lebih jauh, Poltek Al-Qur’an perlu terhubung secara langsung dengan kebutuhan negara. Lulusannya dipersiapkan untuk mengisi peran strategis di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia, baik sebagai guru Al-Qur’an, dosen, pembina LPTQ, penyuluh keagamaan, maupun aparatur sipil negara. Dengan pola seperti ini, negara tidak hanya mencetak lulusan, tetapi juga menjamin kesinambungan pengabdian mereka.
Indonesia sejatinya memiliki modal sosial yang sangat kuat. Qari dan qari’ah, hafizh dan hafizhah berprestasi di tingkat nasional dan internasional merupakan aset bangsa yang selama ini belum dikelola secara sistemik. Poltek Al-Qur’an dapat menjadi rumah besar bagi potensi tersebut. Melalui jalur mahasiswa undangan dan beasiswa penuh, para juara MTQH dan STQH nasional dapat direkrut, dibina secara akademik dan pedagogik, lalu dipersiapkan menjadi soko guru literasi Al-Qur’an di berbagai daerah.
Langkah ini bukanlah bentuk romantisme keagamaan, melainkan strategi kebijakan yang visioner. Moderasi beragama yang dicanangkan negara tidak akan kokoh tanpa fondasi literasi Al-Qur’an yang kuat. Moderasi bukan pengaburan ajaran, melainkan sikap adil dan seimbang yang justru bertumpu pada pemahaman yang benar terhadap sumber ajaran Islam.
Tradisi pesantren di Nusantara telah lama membuktikan bahwa disiplin tahsin, adab terhadap Al-Qur’an, serta pembentukan akhlak Qur’ani dapat dijaga secara konsisten. Oleh karena itu, Poltek Al-Qur’an perlu menjadikan pesantren sebagai mitra strategis, mengintegrasikan kekuatan tradisi dengan tata kelola pendidikan tinggi modern.
Pada akhirnya, pendirian Poltek Al-Qur’an merupakan ikhtiar serius untuk memulihkan marwah pendidikan Islam. Ia menegaskan bahwa Al-Qur’an bukan sekadar simbol, melainkan fondasi utama yang harus dijaga melalui keilmuan, keteladanan, dan kebijakan negara yang berpihak.
Sebagaimana Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha menggambarkan Rasulullah SAW, “Akhlaknya adalah Al-Qur’an,” maka pendidikan Islam idealnya melahirkan pendidik yang menjadikan Al-Qur’an sebagai bacaan yang benar, ajaran yang dipahami, dan nilai yang dihidupkan dalam perilaku.













