Polsek Pinang Tangerang Kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Polri243 views

MabesNews.com, -Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Mengungkap kasus tindak pidana pencurian Sepeda Motor (Curanmor) dengan pemberatan serta mengamankan 2 orang pelaku dengan barang bukti pengembangan 9 ( Sembilan) Unit Sepeda motor hasil curian dengan berbagai merek, dengan Modus Operandi Pelaku mencuri Sepeda Motor menggunakan kunci Letter L, saat motor di tempat parkiran Jogging Track Alam Sutera.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko.S.H.,saat menggelar siaran persnya di Kantor Polsek Pinang, Kamis (17/08)2025) sekitar Pukul 16.00 Sore.

Kapolsek Iptu Adityo Wijanarko.S.H.,menjelaskan bahwa tempat kejadian Kasus tersebut berlokasi di jln Sutera Boulevard Jogging Track Alam Sutra Kelurahan Kunciran Kecamatan Pinang Kota Tangerang, Jum,at tgl (04/07/2025) dan telah diamankan 2 (dua ) orang pelaku benisial CB (25 tahun) dan RP (25 tahun),terangnya.

Lanjutnya Kapolsek menjelaskan bahwa terungkapnya Kasus Curanmor tersebut berdasarkan banyak Laporan dari Masyarakat tentang Kehilangan Motor saat ditinggal di tempat Parkiran Jogging Track Alam Sutera, kemudian Kapolsek Pinang Iptu Adityo Winarjo, S.H.,memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pinang Ipda Tutuk Syaiful Akbar ,S.H , bersama anggota reskrim untuk melakukan penyelidikan dengan cara memasang Sepeda Motor Pancingan menggunakan GPS ditempatkan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk dilakukan pemantauan oleh anggota, saat 2 (dua) orang pelaku bernisial CB dan RP membawa Kabur sepeda motor pancingan tersebut dengan merusak kunci kontak dengan mengunakan kunci Letter “L”. Kemudian Tim Opsnal didampingin oleh Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap 2 (dua orang pelaku), ungkapnya.

Pelaku diketahui bahwa Kelompok Rumpin dan saat digeledah ditemukan kunci Letter “T” kemudian pelaku dan Barang Bukti di bawa ke Polsek Pinang untuk di Lakukan penyelidikan, dan setelah di interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan kejahatan aksinya sebanyak 30 (Tiga Puluh ) kali di Area Alam Sutera dan Wilayah Hukum Polsek Pinang.

 

Dari hasil pengembangan di daerah Rumpin Bogor ,Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pinang Ipda Tutuk Syaiful Akbar, S.H., mendapatkan 9 ( Sembilan) Unit Sepeda Motor roda dua berbagai Merek dari Hasil aksi Curian Pelaku, sebagian Sepeda Motor tersebut Nomor rangka dan Nomor mesin sudah dihilangkan/digerinda.Para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) butir ke 4 dan 5 KUHP Jo.Pasal 54 KUHP dan dipidana paling Lama 9 Tahun.

Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko, S.H.,menghimbau Masyarakat yang memarkirakan kendaraannya agar menambahkan Kunci Ganda dan memasang GPS pada kendaraannya,,tutup Kapolsek. (USIN)