Mabesnews.com – Polresta Cirebon – Polresta Cirebon berhasil membongkar jaringan gelap peredaran obat keras ilegal (O.K) yang beroperasi di Wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Minggu siang (19/04/2026) yang seharusnya tenang, berubah menjadi mimpi buruk bagi duet maut pengedar berinisial TW (31) Tahun dan H (28) Tahun.
Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Imara Utama menjelaskan, “Keduanya tak berkutik saat petugas melakukan penyergapan kilat disebuah rumah di Perumahan Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Operasi tersebut tampaknya bukan sekadar penangkapan biasa.
Pasalnya, Polisi berhasil membongkar taktik licin tersangka yang mencoba menyamarkan ribuan butir OK di dalam kardus bekas minuman Nata De Coco guna mengelabui petugas. Namun, ketajaman insting Personel di lapangan berhasil mengendus keberadaan barang haram tersebut, kata Kombes Polisi Imara Utama.
Dalam penggeledahan yang berlangsung dramatis, Petugas menemukan “Kardus Maut” tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 979 Butir Tramadol, 48 Butir Hexymer,Uang Tunai Rp. 4.409.000 yang diduga hasil penjualan OK, 2 Unit Handphone, hingga lainnya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama menyatakan, bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain api dengan Narkoba mau pun OK di Wilayah Hukum Cirebon.
”Kami tidak akan membiarkan sedikit pun di Wilayah Hukum Cirebon menjadi ladang bisnis bagi para Pengedar OK ilegal. Kami akan terus mengejar dari jaringan ini, termasuk DPO berinisial R, yang diduga merupakan pemasok OK kepada kedua tersangka,” tegas Kombes Polisi Imara Utama.
Kedua tersangka kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Cirebon untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang – Undang RI. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah diperkuat dengan Undang – Undang RI. No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Polresta Cirebon menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait Narkoba dan obat keras ilegal melalui Layanan Call Center 110. Mari kita jaga Cirebon dari ancaman bahaya obat terlarang,” pungkas Kombes Polisi Imara Utama. Pewarta : ( Markus.T ).







