Polresta Cirebon Bongkar Jaringan Pengedar OK, Tiga Lokasi Disikat Dalam Satu Hari

Polri106 views

Mabesnews.com – Polresta Cirebon – Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas Peredaran Obat – Obatan Terlarang. Dalam Operasi yang digelar pada Selasa (5/5/2026), Petugas berhasil membongkar Jaringan Pengedar OK dan mengamankan tiga orang tersangka di tiga lokasi berbeda.

Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Imara Utama mengatakan, penangkapan kali ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon untuk menciptakan Wilayah Kabupaten Cirebon yang bersih dari Peredaran Sediaan Farmasi tanpa izin.

Pengungkapan ini bermula dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Sat. Res. Narkoba di lapangan. Dari mulai tersangka R (28) Tahun yang Diamankan sekitar Pukul 17.00 Wib di sebuah rumah kos di Desa Weru Lor, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Dari tangan tersangka, Petugas menyita 310 tablet Tramadol, uang tunai, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi. R mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang inisial H.

“Berdasarkan pengembangan dari penangkapan pertama, Petugas bergerak ke Jalan Pulomas, Desa Kedawung pada Pukul 20.30 Wib. Di lokasi tersebut, Petugas meringkus HW (31) Tahun dengan barang bukti 110 tablet Tramadol. HW mengaku mendapatkan suplai dari seorang DPO inisial F,” ujar Kombes Polisi Imara Utama, Sabtu (9/5/2026).

Ia mengatakan, Penangkapan berlanjut pada Pukul 23.30 Wib di Kaliwadas, Kecamatan Sumber. Petugas mengamankan A (31) Tahun beserta 60 tablet Tramadol. Diketahui bahwa A mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari tersangka R yang sebelumnya telah ditangkap.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka adalah 480 tablet Tramadol, uang tunai hasil penjualan, handphone sebagai alat komunikasi transaksi, dan lainnya. Para tersangka menggunakan rumah tinggal mau pun rumah kos sebagai basis penyimpanan dan peredaran obat keras tersebut kepada para pembelinya.

Ketiga tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang – Undang RI. No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Undang – Undang RI. No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan ke Hotline 110 jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat – obatan di lingkungannya. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini hingga ke akar – akarnya. Perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya penyalah gunaan obat keras menjadi prioritas utama kami,” pungkas Kombes Polisi Imara Utama.

Pewarta ( Markus.T ).