Polres Tuban Bekuk AF, Pelaku Pencurian Berulang di Ponpes Langitan: Rugikan Rp5,7 Juta, Gas LPG hingga HP Digasak

Polri33 views

Mabestv.Newsz.id, TUBAN JATIM — Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban menangkap seorang pria berinisial AF, 30, yang diduga menjadi pelaku pencurian berulang di lingkungan Pondok Pesantren Langitan, Desa Widang, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Aksi pelaku terungkap setelah terekam jelas kamera CCTV milik pesantren.

Kasat Reskrim Polres Tuban melalui rilis resmi, Kamis (16/4/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Peristiwa pencurian pertama kali diketahui terjadi pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari hasil penyelidikan, AF ternyata sudah beraksi sebanyak lima kali di lokasi yang sama.

Terekam CCTV: Pakai Peci, Sarung Oranye, Naik Motor

Modus pelaku terbilang nekat. AF menyasar barang-barang milik pondok pesantren yang disimpan di area terbuka. Barang yang diambil meliputi beras, tabung gas LPG 3 Kg, serta satu unit HP merk Vivo type Y95.

Aksi berulang itu akhirnya terbongkar setelah pengurus pondok curiga karena barang sering hilang. Saat rekaman CCTV diperiksa, terlihat sosok pelaku dengan ciri khas: mengenakan peci hitam, sarung warna oranye, dan mengendarai sepeda motor. Dari rekaman itu pula identitas pelaku berhasil dikantongi polisi.

Petani Asal Bojonegoro, Bukan Residivis

Pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. AF bekerja sebagai petani dengan pendidikan terakhir SMP. Meski beraksi berulang, penyidik mencatat AF bukan residivis atau pelaku kriminal kambuhan.

Korban dalam kasus ini adalah pihak Pondok Pesantren Langitan, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp5.700.000. Korban tercatat atas nama MM, MJ, dan MH selaku pengurus yang melaporkan kejadian tersebut.

Barang Bukti: 6 Tabung Gas hingga Dua Motor Diamankan

Saat penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan AF. Barang bukti tersebut antara lain:

– Rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku

– 6 buah tabung gas LPG 3 Kg hasil curian

– Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, yakni peci hitam dan sarung oranye

– 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam

– 1 unit sepeda motor Honda GL Max

Kedua motor diduga digunakan pelaku sebagai sarana saat menjalankan aksinya di lingkungan pesantren.

Dijerat Pasal Pencurian Berulang, Terancam 5 Tahun Bui

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 476 Jo Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian berulang. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 5 tahun.

Kasat Reskrim menegaskan proses hukum terhadap AF terus berjalan sesuai prosedur. “Penindakan ini untuk memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi korban, sekaligus efek jera agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya dalam rilis.

Polres Tuban mengimbau pengurus lembaga pendidikan, pondok pesantren, dan masyarakat untuk meningkatkan pengamanan lingkungan. Pemasangan CCTV terbukti membantu mengungkap kasus ini. Warga juga diminta segera melapor ke polisi jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitarnya.

(u-hmsrestbn/Imam)