Polres Muratara Amankan Pelaku Pencabulan/Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Pemerintah323 views

Mabesnews.com.”Muratara 14 Juni 2023. Telah terjadi pencabulan/Pemerkosaan anak di bawah umur di desa tanjung Raya kecamatan Rawas ilir Kabupaten Musi Rawas Utara Sumsel.Korban Bunga (nama samaran) pelajar yang masih duduk di bangku sekolah SMP telah  menjadi korban  pemerkosaan oleh Pelaku Bernama FIRMANSYAH Bin IRWANTO yang berasal Dari desa Tanjung Raya kecamatan Rawas ilir Kabupaten Musi Rawas Utara Sumsel.

 

Kronologis  kejadian Pada Hari Sabtu, 27 Mei 2023 sekira jam 12.00 Wib saat itu orang tua korban sedang dirumah datanglah Sdr IDILON memberitahu kepada orang tua korban bahwa anaknya telah di setubuhi oleh orang yang bernama FIRMANSYAH. Kemudian korbanpun menceritakan kepada orang tua nya atas kejadian Yang menimpa dirinya korban Sebut saja “Bunga” ia mengenal  Firmansyah dari sosial media, pada awalnya korban dan Firmansyah melakukan chatingan dan Video Call.
Disaat sedang melakukan Video Call, Firmansyah meminta korban untuk membuka celana dan korban menurutinya karna diancam oleh Firmansyah akan mengadukan ke Pacar korban jika selama ini korban dan terlapor sering chatingan dan video call. Keesokan harinya, Firmansyah juga meminta dikirimkan foto Payudara milik korban,dan karna diancam korban pun mengirimnya. Lalu Firmansyah memaksa korban untuk bertemu, jika korban tidak mau maka Firmansyah akan menyebarkan screenshoot Video Call dan foto Payudara milik korban.
Disaat bertemu Firmansyah langsung membuka pakaiannya dan mengancam memaksa korban juga membuka bajunya, disaat itu korban ketakutan dan menangis. Setelah membuka baju korban, Firmansyah memegang serta mencium payudara korban dan memaksa korban untuk terlentang ditanah, setelah itu Firmansyah dengan paksa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban hinggal alat kelamin korban mengeluarkan darah.
Setelah kejadian itu Firmansyah 2 kali lagi memaksa dan mengancam korban untuk melakukan persetubuhan.

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Ferly Rossa putra S.ik.
 Melalui Kasatreskrim AKP. SOPIAN HADI SH.M.H. Memerintahkan Kanit PPA serta katim Opsnal Sat Reskrim Polres Muratara Pada hari Selasa tanggal 13juni 2023 Katim Opsnal Kanit PPA Menuju desa tanjung  Raya kecamatan Rawas ilir 

 

Dari informasi masyarakat pelaku sedang berada di desa tanjung Raya tidak menunggu waktu yang lama Kanit PPA serta katim Opsnal Sat Reskrim berhasil menangkap FIRMANSYAH.

Tersangka Langsung di Bawa ke polres Muratara untuk menjalani Pemeriksaan lebih lanjut dengan dasar Laporan LP/B-95/V/2023/SPKT/Muratara Sumsel.Tanggal 27 mei 2023 Tentang TP Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur dengan barang bukti baju korban dan saksi  yang sama sama masih duduk di bangku sekolah.

 

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Ferly Rossa putra S.Ik.
Saat di hubungi media mabesnews melalui telpon selular membenarkan kejadian itu, Pelaku Akan di jerat pidana yang mana telah  melanggar pasal 81 undang undang Nomor 35Tahun 2014 sebagaimana pengganti Undang undang Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Pelaku Pencabulan anak di bawah umur Akan di kenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun,dan paling lama 15(Lima belas) tahun serta denda paling banyak 5000,000,000.(Lima milyar) “jelasnya”

Sambung Kapolres AKBP Ferly Rossa putra S.ik.dengan kejadian kasus ini ia  berharap kepada lapisan masyarakat Musi Rawas Utara khususnya  mari kita bersama mengedukasi, mensosialisasikan ke masyarakat  jangan melakukan perbuatan yang melanggar hukum pidana yang ancaman nya cukup lama, mari hindari perbuatan perbuatan tercela itu.”tegasnya”

Jurnalis EE

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *