POLRES LAHAT, POLDA SUMSEL PERESS RELIS PERKARA KARHUTLAH

Pemerintah64 views

Lahat, MabesNews.com – Humas Polres Lahat, pada hari Jum”at 14 agustus 2026, Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto S.I.K, M.I.K, yang diwakili Waka polres Kompol Ardan Richard Le’Bo S.I.K,MH, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani Spd. SH, Kasi Humas AKP Mastoni SE, Kanit Pidsus Ipda Ahmad Syarif SH, melaksanakan Press Rilis Karhutla berdasarkan Laporan Polisi No.

:LP/A-10/ VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES LAHAT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 08 Agustus 2026,lokasi

Jl. Lintas Lahat-Pagar Alam Desa Air Dingin Lama Kec. Tanjung Tebat Kab. Lahat, pada

Hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2026 sekira jam 15.00 WIB.

Tersangka

W Bin U(Alm)/Air Dingin Baru 06 Juli 1967/Umur 59 Tahun/jenis kelamin Laki-laki/ Tani, Agama Islam/ Kewarganegaraan Indonesia/ Pendidikan terakhir SMP (Tidak Tamat)/ status Menikah/ alamat Desa Air Dingin Baru Kec. Tanjung Tebat Kab. Lahat

Modus Operandi

Tersangka W Bin U (Alm) berdalih membakar Lahan untuk berkebun (menanam Kopi).

Barang Bukti

1 (satu) korek api gas warna biru merk NAGOYA;

-1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu dan bersarung kayu warna

-2 (tiga) batang kayu bekas terbakar.

 

Pasal

Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf ‘h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah sebagian melalui pasal 22 angka 24 Undang-undang No. 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-undang Republik Indonesia No. 01

tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda

paling banyak kategori VI (dua milyar rupiah)

 

Kronologis

Pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2026 sekira pukul 15.00 Wib di Jl. Lintas Lahat-Pagar Alam Desa Air Dingin Lama Kec. Tanjung Tebat Kab. Lahat telah tertangkap tangan seorang laki-laki mengaku bernama WARKAM Bin UMAR (Alm) sedang membuka lahan dengan cara membakar oleh personil Polsek Kota Agung yang sedang melakukan patroli sehingga menyebabkan kebakaran lahan dengan luas kurang lebih Ha (setengah hektar) kemudian anggota polsek menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Polres Lahat guna ditindak lanjuti sesuai dengan proses huku yang berlaku.

Kasus saat ini masih dalam tahap Penyidikan dan Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Lahat ( Dd )