Polres Garut memeriksa seorang ibu yang tega membuang bayinya 

Polri344 views

MabesNews.com | Garut – Polres Garut, Jawa Barat memeriksa sdri. NR (20) seorang ibu yang tega membuang bayinya dan sdr. AD (23). Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH, SIK menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 sekitar pukul 04.15 Wib di rumah kost / kontrakan Sdr. AD di Ds. Rancabango, Kec. Tarogong Kaler, Kab. Garut.

Awal mula kejadian sekira bulan Oktober 2022 tersangka AD di beritahu oleh pacarnya Tersangka Sdri. NR bahwa dirinya sudah hamil.

Tersangka AD mengatakan akan bertanggung jawab atas kehamilan Sdri. NR dengan cara mengajak Sdri. NR untuk menikah, namun pada saat itu Sdri. NR menolak karena masih ingin kuliah, belum bekerja dan merasa malu oleh pihak keluarga apabila diketahui bahwa Sdri. NR telah hamil.

Akhirnya pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekira pukul 16.00 Wib Tersangka Sdri. NR minum obat MM untuk menggugurkan kandungannya.

Pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 sekira pukul 04.15 Wib, terjadi kontraksi terhadap Tersangka NR dan anak yang dikandungnya keluar sebelum waktunya, berjenis kelamin perempuan.

Sdr. AD kemudian membawa bayi itu ke Puskesmas Tarogong Kaler, namun bayi itu telah meninggal, dan Sdr Ade melapor ke Polsek Tarogong Kaler dengan berpura pura menemukan bayi dan telah dibawa ke Puskesmas Tarogong Kaler.

Akan tetapi Penyidik melihat ada kejanggalan kejanggalan, setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya Sdr. AD mengakui perbuatannya.

Kedua tersangka dikenakan pasal Tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sehingga mengakibatkan kematian dan atau dugaan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan ijin perempuan itu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 7C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 341 dan atau 348 dan atau 346 Jo Pasal 55 ayat 1e KUHPidana. Tutup Kapolres Garut. (Warkino)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *