Polres Cianjur Menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan Di Kecamatan Sukanagara

Pemerintah322 views

       

MabesNews.com – Polres Cianjur Polda Jabar – Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan didampingi PJU Polres Cianjur menggelar Konferensi Pers terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana yang berhasil diungkap oleh Tim Gabungan dari Sat. Reskrim Polres Cianjur bersama Unit Reskrim Polsek Sukanagara, Jumat (28/4/2023).

Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 23 April sekitar pukul 16.30 Wib di Kampung Ciparay Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur, menyampaikan, ada pun korbannya adalah siswi pelajar berinisial RA (17) Tahun dan pelaku anak berinisial AG (17) Tahun yang statusnya juga pelajar.

“Ada pun barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 1 set pakaian korban, 1 buah senapan angin, 1 utas tali tambang, 1 unit kendaraan jenis mobil Pick – up, 1 buah batu dan 1 buah proyektil senapan mimis,” ucap AKBP Aszhari Kurniawan.

Kapolres Cianjur menjelaskan, kronologi ketika AG menghubungi korban untuk bertemu di TKP, saat bertemu korban meminta pertanggung jawaban AG karena korban menggaku bahwa dia hamil dan meminta untuk menikahi korban, namun AG tidak mau bertanggung jawab.

“Terjadi percekcokan sehingga AG mengambil senapan angin kemudian ditembakkan dari jauh kepada korban yang mengarah ke kepala, tembakan pertama mengenai korban namun meleset, korban yang jatuh tersungkur akibat tembakan pertama ditembak lagi yang kedua kalinya dari jarak dekat mengenai kepala. Dari hasil otopsi ditemukan satu buah peluru senapan angin tersebut bersarang di kepala, itulah yang menjadi penyebab kematian korban,” jelas AKBP Aszhari Kurniawan.

Kapolres Cianjur juga menerangkan, setelah korban meninggal dunia, AG membawa mayat korban dengan cara ditarik menggunakan tali tambang dan dinaikan ke mobil Pick – Up, lalu membawanya ke sebuah jembatan dan melemparkan mayat korban dari atas jembatan ke dasar sungai.

Atas perbuatannya, AG dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman penjara paling lama 15 Tahun dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama 20 Tahun, tutur AKBP Aszhari Kurniawan. Pewarta (Markus.T).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *