MabesNews.com, Boltim,Sulut- Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dibawah komando Kapolres AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan melalui Polsek Kotabunan diminta untuk dapat mengusut tuntas kasus dugaan penganiayan anak dibawah umur yang telah dilaporkan oleh ibu korban Karmila Mahmud pada hari Kamis (8/1/2026) melalui Polsek Kotabunan.
Adapun uraian singkat kejadian kasus dugaan penaganiayaan yang dialami oleh Noval Azka Pratama Hariu (11) tahun siswa kelas 5 SDN 2 Kotabunan yang dilaporkan oleh Ibu-nya Karmila Mahmud tersebut yaitu pada hari Kamis (8/1/2026) sekira pukul 18.00 wita anak saya dan kedua temannya yaitu RI dan AL (Teman korban) mau pulang ke rumah dan bertemu dengan GF yang juga teman dari anak saya, kemudian mereka melanjutkan untuk bermain, pada saat bermain anak saya mendorong laki-laki GF, setelah itu GF menendang sepeda listrik dari anak saya dibagian spakbor depan sampai pata. Spontan anak saya langsung mendorong di bagian bahu dari GF sebanyak empat kali, tiba-tiba ayah dari GF langsung datang dan memukul kepala anak saya bagian belakang sebanyak dua kali sehingga menyebapkan bengkak bagian kepala belakang.
Selaku orang tua korban tentunya kami tidak menerima dan sangat menyesalkan adanya tindakan dugaan penganiayaan terhadap anak kami yang masi dibawah umur,”Kami sangat menyesalkan adanya dugaan penganiaayan yang dialami oleh anak kami yang masi dibawah umur, sehingga kami meminta agar laporan dugaan penganiayaan yang sudah disampaikan itu dapat ditindak lanjuti atau diusut tuntas berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku”, tegas Karmila Mahmud penuh harap.
Sementara itu, Kapolsek Kotabunan AKP Budi Priayanto melalui Kanit Reskrim AIPTU Molyono (8/1/2026) membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan anak dibawah umur yang telah dilaporkan oleh Karmila Mahmud,”Kami sudah menerima laporan tersebut, dan akan ditindak lanjuti”. (Pusran Beeg)













