Politeknik Negeri Medan Meluruskan Informasi Terkait Hibah Mobil Listrik Hyundai Ioniq 5: Aset Negara untuk Mendukung Green Campus

MabesNews.com-Medan-Menanggapi pemberitaan di sejumlah media massa mengenai dugaan penyalahgunaan mobil listrik hibah Hyundai Ioniq 5, Direktur Politeknik Negeri Medan (Polmed), Bapak Idham Kamil, memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar.

Langkah ini diambil untuk memastikan akurasi data administrasi dan menjaga integritas institusi dari narasi yang tidak berdasar.

  • 1. Status Legalitas: Aset Negara yang Terinventarisir via BAST

Kami menegaskan bahwa mobil listrik Hyundai Ioniq 5 tersebut merupakan hibah resmi dari Bank Mandiri untuk mendukung operasional Green Campus di Polmed.

– Bukti Fisik & Administrasi: Kendaraan tersebut telah diserahterimakan secara sah dan tercatat di bagian aset Polmed dalam bentuk Berita Acara Serah Terima (BAST).

– Proses Pencatatan Sistem: Terkait pencatatan resmi di sistem aset negara (BMN), saat ini sedang dalam proses finalisasi sembari menunggu terbitnya STNK dan BPKB asli dari pihak showroom. Tidak benar jika dikatakan aset ini tidak terdaftar; seluruh prosedur administrasi negara sedang berjalan sesuai tahapan yang berlaku.

2. Alasan Keamanan dan Kesiapan Infrastruktur

Keberadaan kendaraan di lokasi tertentu berkaitan erat dengan mobilitas tugas kedinasan Direktur yang mendesak. Mengingat infrastruktur pengisian daya (charging station) di lingkungan kampus masih dalam tahap sinkronisasi teknis, pengamanan aset di lokasi dengan pengawasan 24 jam adalah tindakan preventif untuk menjaga barang milik negara dari risiko kerusakan atau pencurian

3. Transparansi Administrasi Nomor Polisi (Nopol)

Mengenai perbedaan nomor polisi yang diberitakan, hal tersebut merupakan proses administratif normal peralihan dari plat nomor sementara (uji coba dealer) ke plat nomor dinas resmi. Tidak ada upaya manipulasi; seluruh perubahan didasari surat jalan dan dokumen legal yang sah dari pihak Kepolisian.

4. Integritas Pengabdian dan Penolakan Liberalisme

Bapak Idham Kamil, yang memiliki rekam jejak pengabdian panjang (43 tahun) dan dikenal teguh menjaga moralitas bangsa, menyatakan bahwa pengelolaan aset negara adalah amanah mutlak. Beliau secara prinsipil menolak paham liberalisme yang sering kali menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan tertentu.

> “Tuduhan penggelapan adalah pembunuhan karakter yang tidak berdasar pada fakta administrasi kami,” tegas pihak Humas Polmed.

5. Etika Media Massa dalam Tinjauan Marhaenisme

Polmed menyayangkan pola pemberitaan yang cenderung menyudutkan tanpa verifikasi. Jika ditinjau dari perspektif Marhaenisme, media seharusnya menjadi penyambung lidah rakyat dan alat perjuangan kebenaran, bukan alat penindasan karakter.

– Melawan Kapitalisme Informasi: Jurnalisme yang mengejar sensasi (hoax/clickbait) demi keuntungan modal tanpa memedulikan fakta adalah bentuk Liberalisme Informasi yang merusak tatanan sosial.

– Keadilan bagi Abdi Negara: Menyerang integritas pejuang pendidikan dengan narasi negatif tanpa bukti fisik (hasil audit) bertentangan dengan semangat kerakyatan yang jujur dan beradab.

6. Tinjauan Hukum dan Hak Jawab

Sesuai Pasal 5 UU Pers No. 40/1999, media wajib melayani Hak Jawab secara utuh. Berdasarkan audit Satuan Pengawas Intern (SPI), aset dinyatakan “Ada dan Terawat”, yang merupakan bukti hukum tertinggi. Pihak Polmed mencadangkan hak hukum untuk melaporkan pemberitaan yang bersifat fitnah berdasarkan Pasal 27A UU ITE terkait pencemaran nama baik.Humas Politeknik Negeri Medan, Sinta Wiridiyah.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi bagian Humas Polmed.

 

/tiar