Polisi Sat Lantas Majalengka Kunjungi Toko Aksesoris Kendaraan Menghimbau Tak Jual Knalpot Brong

Pemerintah88 views

 

MABESNEWS.COM| Polres Majalengka – KBO Sat Lantas Polres Majalengka Polda Jabar, Ipda Toni Margianto mendatangi sejumlah Toko Aksesoris Kendaraan mau pun bengkel motor yang ada di Wilayah Kabupaten Majalengka, Rabu (15/2/2023).

Kegiatan KBO Sat Lantas ini untuk memberikan himbauan dan edukasi kepada para pemilik bengkel mau pun Aksesoris dalam rangka Ops Keselamatan Lodaya Tahun 2023.

Dalam kesempatan itu, Ipda Toni Margianto menghimbau kepada penjual Aksesoris Kendaraan agar tidak melayani pemasangan knalpot brong bagi kendaraan, karena hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran dan sangat mengganggu pengguna Jalan lainnya serta meresahkan masyarakat,”ucapnya.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Lantas AKP Ngadiman menjelaskan akan terus memberikan himbauan secara maksimal untuk mengantisipasi balap liar.

“Tolak apa bila ada warga yang ingin memasang knalpot racing atau brong, karena knalpot racing atau brong akan mengganggu ketertiban dan menimbulkan kebisingan di lingkungan masyarakat,” pesan AKP Ngadiman.

Pihaknya juga menekankan kepada para penjual agar tidak menjual dan memakai atau menggunakan knalpot brong.

Penggunaan knalpot brong tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan melanggar pasal 285 atyat 1 UULLAJ dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.

“Termasuk membahayakan para pengguna jalan lainnya yang dapat menyebabkan terjadinya laka lantas,” tandas AKP Ngadiman. Pewarta (Markus.T).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *