Polemik Larangan Pengambilan Pasir Laut di Sumba Barat Daya: Masyarakat Dibatasi, Kewenangan Diperdebatkan

MabesNews.com, Sumba Barat Daya kembali menjadi sorotan publik terkait polemik larangan pengambilan pasir laut yang hingga kini masih menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai menimbulkan keresahan karena masyarakat kecil dilarang mengambil pasir untuk kebutuhan pembangunan rumah, sementara di sisi lain muncul dugaan adanya pihak tertentu maupun perusahaan yang masih leluasa menggunakan material pasir laut untuk kepentingan proyek.

Persoalan ini semakin ramai diperbincangkan setelah sejumlah pejabat daerah, termasuk Ketua DPRD Sumba Barat Daya, menyebut bahwa kewenangan pengaturan tambang pasir laut berada di tangan pemerintah provinsi, bukan pemerintah kabupaten. Pernyataan tersebut memicu diskusi publik mengenai batas kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya pertambangan pasir laut.

Ketua DPRD Sumba Barat Daya, Rudolf Radu Holo, sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah perlu segera menghadirkan regulasi yang jelas agar masyarakat tidak terus menjadi korban penegakan hukum akibat mengambil pasir di wilayah pesisir.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya juga mengakui bahwa persoalan pasir laut bukan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonu Wulla, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah berulang kali meminta diskresi kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait izin pengambilan pasir laut untuk kebutuhan masyarakat. Namun hingga kini, diskresi tersebut disebut belum dikeluarkan oleh pemerintah provinsi.

 

Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur bahwa kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan sumber daya alam tertentu berada di tingkat pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Selain itu, aktivitas pertambangan pasir juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup.

Dalam beberapa kesempatan, pemerintah daerah dan DPRD menyatakan bahwa larangan pengambilan pasir dilakukan demi mencegah abrasi pantai dan kerusakan lingkungan. Namun masyarakat menilai kebijakan tersebut belum diterapkan secara merata.

Keluhan publik semakin menguat setelah muncul dugaan adanya perusahaan maupun pihak tertentu yang tetap menggunakan pasir laut untuk pembangunan proyek, sementara masyarakat kecil justru harus berhadapan dengan aparat ketika mengambil pasir secara tradisional. Situasi ini memunculkan anggapan adanya ketimpangan dalam penerapan hukum.

Sejumlah mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil di Sumba Barat Daya turut menyoroti persoalan tersebut. Ketua BEM Unika Weetebula dalam aksi damai beberapa waktu lalu menyebut masyarakat kecil seolah “dicekik”, sementara aktivitas pengambilan pasir menggunakan alat berat oleh pihak tertentu terkesan dibiarkan.

Polemik ini menunjukkan bahwa persoalan pasir laut di Sumba Barat Daya bukan hanya menyangkut legalitas tambang, tetapi juga berkaitan dengan keadilan sosial dan transparansi kebijakan pemerintah. Masyarakat berharap pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi dapat segera menghadirkan solusi yang berpihak pada kepentingan rakyat tanpa mengabaikan aspek lingkungan hidup.

Pengamat kebijakan publik menilai pemerintah perlu membuka secara transparan titik-titik lokasi yang diperbolehkan untuk pengambilan pasir, pihak-pihak yang memperoleh izin, serta mekanisme pengawasannya. Sebab apabila larangan hanya berlaku bagi masyarakat kecil sementara pihak tertentu tetap dapat beroperasi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

 

Di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan di Sumba Barat Daya, pemerintah diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada aturan administratif, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat. Karena pada akhirnya, hukum yang baik bukan hanya soal larangan, melainkan bagaimana aturan itu diterapkan secara adil tanpa membedakan kepentingan rakyat kecil maupun pihak yang memiliki kekuatan modal.

 

Tim Lapangan

Martinus Kondo