Mabesnews.com. Tanjungpinang — Rencana penyelenggaraan kegiatan “Kampung Kurma” di kawasan Taman Gurindam 12 Blok B kembali memantik perdebatan publik yang semakin tajam. Program yang disebut mendapat dukungan sponsor Bank Indonesia (BI) serta direncanakan melibatkan Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau itu tidak lagi sekadar dipandang sebagai agenda ekonomi tematik, melainkan telah bergeser menjadi isu strategis menyangkut konsistensi tata kelola ruang publik, perlindungan ruang terbuka hijau, serta kredibilitas kebijakan pemerintah daerah dalam menjaga kawasan yang selama ini menjadi ikon masyarakat Kepulauan Riau.
Perhatian publik semakin meningkat setelah muncul informasi bahwa sejumlah pelaku usaha yang terlibat sebelumnya juga aktif dalam berbagai kegiatan bazar di Kota Tanjungpinang, termasuk event di kawasan Jalan Merdeka dan bazar Imlek. Fakta tersebut memunculkan pertanyaan tentang arah kebijakan zonasi ruang publik, terutama ketika kawasan Blok A dan B Taman Gurindam 12 selama ini dikenal relatif steril dari aktivitas perdagangan rutin demi menjaga fungsi ekologis dan estetika kawasan.
Sejumlah pelaku usaha, komunitas masyarakat, serta pemerhati tata kota menilai bahwa Blok A dan B memiliki peran strategis sebagai ruang terbuka hijau representatif yang tidak hanya berfungsi ekologis, tetapi juga simbol identitas kota. Mereka menegaskan bahwa ruang terbuka hijau bukan sekadar area kosong yang dapat dimanfaatkan sewaktu-waktu, melainkan bagian dari sistem lingkungan perkotaan yang memiliki fungsi perlindungan ekologis, sosial, dan estetika jangka panjang.
Di tengah dinamika tersebut, sebagian masyarakat sebenarnya tidak menolak kegiatan bernuansa edukatif, religius, maupun budaya, selama pelaksanaannya tidak menggeser fungsi dasar kawasan. Kekhawatiran utama muncul apabila kegiatan ekonomi temporer berkembang menjadi praktik komersialisasi musiman yang menghadirkan lapak sementara, struktur nonpermanen, atau aktivitas perdagangan yang berpotensi mengubah karakter ruang hijau secara bertahap.
Pengamat tata kota menilai bahwa fenomena ini mencerminkan tantangan klasik kota-kota berkembang: bagaimana menjaga keseimbangan antara aktivasi ekonomi dan pelestarian lingkungan. Ruang terbuka hijau memiliki fungsi vital sebagai pengendali kualitas udara, mitigasi suhu perkotaan, ruang interaksi sosial, serta elemen estetika kota. Ketika ruang tersebut mulai terfragmentasi oleh kepentingan ekonomi jangka pendek, dampaknya tidak hanya ekologis, tetapi juga sosial dan tata kota secara keseluruhan.
Dari perspektif hukum tata ruang dan administrasi publik, para ahli menilai polemik ini menyoroti pentingnya kepastian regulasi dan konsistensi kebijakan. Kawasan yang telah ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau pada prinsipnya memiliki perlindungan hukum melalui rencana tata ruang wilayah, peraturan zonasi, serta kebijakan turunan lainnya. Inkonsistensi dalam penerapan kebijakan berpotensi menimbulkan sengketa administrasi, konflik kepentingan, bahkan melemahkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
Ahli hukum juga mengingatkan bahwa ruang terbuka hijau berkaitan langsung dengan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, setiap perubahan fungsi atau pemanfaatan kawasan harus melalui mekanisme regulatif yang transparan, berbasis kajian ilmiah, serta melibatkan partisipasi publik secara memadai.
Pengamat kebijakan publik turut menyoroti pentingnya komunikasi yang terbuka dari pemerintah. Kejelasan tujuan kegiatan, transparansi kajian dampak lingkungan, serta kepastian zonasi dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah kesalahpahaman dan menjaga stabilitas sosial. Ketidakjelasan informasi sering kali menjadi pemicu utama polemik, terutama ketika menyangkut ruang publik yang memiliki nilai simbolik tinggi.
Dalam perspektif pemberdayaan ekonomi, kalangan pengamat UMKM menilai promosi ekonomi kreatif tetap relevan, terlebih menjelang momentum keagamaan dan pariwisata. Namun mereka menekankan bahwa penempatan kegiatan ekonomi harus selaras dengan peruntukan ruang. Area Blok C Taman Gurindam 12 yang selama ini telah berkembang sebagai zona aktivitas bazar dan pelaku UMKM dinilai lebih kompatibel untuk kegiatan ekonomi tematik, sehingga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian ruang hijau dapat terjaga.
Sebagian pelaku UMKM juga menilai konsistensi zonasi penting untuk menciptakan kepastian usaha, menjaga ketertiban kawasan, serta mencegah persaingan yang tidak sehat. Ketidakjelasan kebijakan dikhawatirkan justru memicu konflik antar pelaku usaha sekaligus mengganggu kenyamanan masyarakat sebagai pengguna ruang publik.
Terlepas dari pro dan kontra yang berkembang, banyak pihak sepakat bahwa Taman Gurindam 12 memiliki nilai strategis bagi Kepulauan Riau. Kawasan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai ruang rekreasi masyarakat, tetapi juga representasi identitas kota, ruang sosial lintas komunitas, serta simbol komitmen daerah terhadap pembangunan berkelanjutan.
Para ahli menegaskan bahwa aktivasi ekonomi dan perlindungan lingkungan pada dasarnya dapat berjalan beriringan, asalkan kebijakan disusun secara konsisten, transparan, dan berbasis kajian ilmiah. Polemik Kampung Kurma di Taman Gurindam 12 pada akhirnya menjadi momentum refleksi bagi tata kelola ruang publik di daerah: apakah ruang hijau tetap dijaga sebagai warisan ekologis bersama, atau perlahan bergeser oleh tekanan ekonomi jangka pendek. Dialog terbuka dan kebijakan yang berintegritas dinilai menjadi kunci agar keseimbangan tersebut tetap terjaga demi kepentingan masyarakat luas dan generasi mendatang.
arf-6





