Polemik Dana Tiket Pesparawi Kepri Kian Mengemuka, Aliansi Peduli Indonesia Kepri Desak Transparansi dan Penegakan Hukum Profesional

Pemerintah364 views

Mabesnews.com, TANJUNGPINANG — Polemik pengelolaan keberangkatan kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau menuju ajang nasional di Manokwari, Papua Barat, terus berkembang dan memunculkan sorotan publik yang semakin luas. Persoalan yang awalnya dipicu dugaan penerimaan dana Rp700 juta oleh seorang pegawai Sekretariat DPRD (Setwan) Kepulauan Riau berinisial H kini bergeser menjadi isu yang menyentuh aspek tata kelola anggaran hibah daerah, akuntabilitas penggunaan keuangan negara, hingga potensi konsekuensi hukum apabila ditemukan penyimpangan dalam proses pengelolaannya.

Dalam klarifikasinya di Tanjungpinang, Rabu (1/7/2026), H membantah keras tudingan yang menyebut dirinya menerima dana Rp700 juta dari pihak agen perjalanan terkait pengurusan tiket kontingen Pesparawi Kepri. Menurutnya, angka tersebut bukanlah dana yang diterimanya secara pribadi, melainkan estimasi total kebutuhan biaya perjalanan peserta menuju Papua Barat.

“Saya tegaskan tidak ada menerima uang Rp700 juta itu. Saya hanya membantu pemesanan tiket sesuai permintaan pihak travel. Bahkan saya menggunakan dana pribadi untuk menalangi pembelian tiket dan pembayaran hotel,” ujar H.

Ia menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan struktural maupun keterlibatan organisatoris dengan Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepulauan Riau ataupun kepanitiaan resmi kegiatan Pesparawi. H mengaku hanya diminta membantu proses pemesanan tiket oleh Direktur PT Rizki Evanti Bersahaja Tour & Travel berinisial VEH karena keterbatasan waktu dan tingginya kebutuhan penerbangan menuju Manokwari pada periode pelaksanaan kegiatan nasional tersebut.

Menurut penjelasannya, komunikasi awal terjadi pada 11 Juni 2026 ketika dirinya diminta membantu pengadaan tiket keberangkatan dan kepulangan sekitar 65 peserta dengan estimasi kebutuhan biaya perjalanan mencapai Rp700 juta. Dalam proses tersebut, H mengaku terlebih dahulu menggunakan dana pribadi untuk memastikan peserta dapat diberangkatkan sesuai jadwal.

Pada tahap awal, ia membelikan 11 tiket pesawat untuk ofisial Pesparawi dengan rute Batam–Manokwari keberangkatan 18 Juni 2026 menggunakan dana pribadi sekitar Rp120 juta. Selain itu, ia juga membayar enam kamar hotel dengan total biaya Rp5,76 juta.

Permasalahan kemudian berkembang ketika kebutuhan keberangkatan peserta bertambah. Pada 22 Juni 2026, H kembali diminta membeli tiket bagi 27 peserta yang dijadwalkan berangkat pada 24 Juni 2026. Untuk kebutuhan tersebut, ia mengaku mengeluarkan biaya Rp267,67 juta untuk pembelian tiket pesawat serta Rp1,9 juta untuk penginapan peserta.

Situasi menjadi semakin kompleks ketika rombongan peserta perempuan dijadwalkan berangkat pada 25 Juni 2026. Menurut H, keterbatasan jadwal penerbangan lanjutan dari Jayapura menuju Manokwari menyebabkan rombongan tidak memungkinkan tiba tepat waktu di lokasi kegiatan.

“Saat itu penerbangan Jakarta–Jayapura masih tersedia, tetapi penerbangan Jayapura–Manokwari sudah tidak ada lagi. Kalau dipaksakan berangkat, peserta tetap tidak bisa tiba tepat waktu untuk bertanding,” jelasnya.

Akibat kondisi tersebut, rombongan peserta memutuskan membatalkan keberangkatan dan kembali ke Tanjungpinang. Sebelum kepulangan peserta, H mengaku kembali diminta menyediakan 14 kamar hotel dengan biaya Rp9,8 juta serta membeli tiket kepulangan Jakarta–Tanjungpinang bagi 27 peserta dengan nilai sekitar Rp52,1 juta.
Berdasarkan rincian yang disampaikannya kepada publik, total dana pribadi yang telah dikeluarkan untuk pembelian tiket pesawat dan pembayaran hotel mencapai Rp508.344.751.

“Jadi saya bukan menerima uang Rp700 juta, melainkan justru mengeluarkan dana pribadi untuk membantu kebutuhan tiket dan hotel peserta,” tegasnya kembali.
Munculnya klarifikasi tersebut justru dinilai memperlihatkan adanya persoalan koordinasi dan tata kelola yang harus dibuka secara menyeluruh agar tidak memunculkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat. Sinkronisasi keterangan antara pihak agen perjalanan, panitia kegiatan, pengelola dana hibah, serta pihak-pihak yang terlibat dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan alur penggunaan anggaran dapat dipahami secara utuh oleh publik.

Aliansi Peduli Indonesia Kepulauan Riau melalui Ketua Bidang Kebijakan Publik menilai polemik tersebut tidak dapat dipandang sekadar sebagai persoalan teknis keberangkatan peserta kegiatan keagamaan. Menurutnya, persoalan ini telah menyentuh aspek penggunaan dana hibah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau sehingga seluruh proses wajib dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.

“Ini bukan sekadar persoalan miskomunikasi teknis perjalanan, tetapi menyangkut penggunaan dana hibah yang berasal dari APBD Provinsi Kepulauan Riau. Karena itu seluruh proses harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa apabila persoalan tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum, maka proses penyelidikan maupun penyidikan harus dilakukan secara profesional, objektif, independen, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun.

“Ketika uang negara digunakan dalam sebuah kegiatan, maka aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang mutlak. Penyidik harus mengurai benang kusut persoalan ini secara profesional agar publik mengetahui mana fakta yang benar dan mana informasi yang keliru,” katanya.

Menurut Aliansi Peduli Indonesia Kepri, polemik tersebut sekaligus menjadi cermin perlunya evaluasi serius terhadap tata kelola kegiatan daerah yang menggunakan dana hibah pemerintah. Lemahnya koordinasi, buruknya perencanaan teknis perjalanan, hingga dugaan tidak sinkronnya mekanisme pengelolaan keuangan dinilai dapat memicu kerugian tidak hanya bagi peserta kegiatan, tetapi juga terhadap kepercayaan publik kepada pemerintah daerah dan lembaga pelaksana kegiatan.

Dalam perspektif regulasi, pengelolaan dana hibah pemerintah daerah wajib mengacu pada prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, efektivitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggunaan dana hibah juga harus dapat dipertanggungjawabkan melalui dokumen administrasi, bukti transaksi, mekanisme penugasan, hingga laporan penggunaan anggaran yang jelas dan terukur.

Sejumlah ahli hukum pidana dan pengamat tata kelola keuangan daerah menilai bahwa dalam perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara, aparat penegak hukum harus mengedepankan pendekatan pembuktian berbasis dokumen dan fakta objektif. Seluruh aliran dana, bukti transfer, kuitansi pembayaran, komunikasi antar pihak, mekanisme penunjukan penyedia jasa, hingga dasar kewenangan setiap pihak harus diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi kriminalisasi, fitnah, maupun pengaburan fakta hukum.

Ahli juga menekankan bahwa apabila ditemukan indikasi maladministrasi, pelanggaran prosedur, atau penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan dana hibah, maka penyelesaiannya harus dilakukan berdasarkan prinsip due process of law serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Aliansi Peduli Indonesia Kepri berharap polemik keberangkatan Pesparawi tersebut dapat menjadi momentum pembenahan tata kelola kegiatan daerah, khususnya yang menggunakan dana hibah pemerintah. Evaluasi menyeluruh dinilai penting agar ke depan tidak lagi terjadi persoalan serupa yang berpotensi merugikan peserta kegiatan, menciptakan kegaduhan publik, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah.

Di tengah berkembangnya berbagai informasi dan klarifikasi dari sejumlah pihak, masyarakat kini menanti keterbukaan data serta langkah profesional aparat penegak hukum untuk mengurai persoalan secara terang-benderang demi memastikan kepastian hukum, akuntabilitas anggaran, dan perlindungan terhadap kepentingan publik tetap terjaga.

sn