PNB Menduga Pengadilan Negri Rantau Prapat menyalah gunakan wewenang  dalam sidang kasus pertanahan, Atas Nama Setiawan yandana, alias Acok.

Hukum97 views

MabesNews.com, Labuhanbatu Utara  Labura, Sumut – Ada dugaan penyalahgunaan wewenang Kehakiman yaitu, pada tanggal 2 Juni 2025, Berkas Perkara Pidana “ Kasus Pertanahan” Menempatkan Keterangan Palsu kedalam Akta Autientik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat 1 & 2 Kitab, Sebut PNB pada MabesNews.com.tgl 29/10/2025.

Undang-Undang Hukum Pidana a.n. Setiawan Yandana dkk telah ditetapkan LENGKAP/ P-21 sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Nomor : B-4647/ L. 2.4/ Eoh.1/ 06/ 2025 . Namun pada tanggal 10 Juli 2025, Pengadilan Negeri Rantau Prapat menerima Gugatan Perdata dari para Terdakwa Kasus Pertanahan & Pemalsuan a.n. Setiawan Yandana dkk dengan Nomor perkara 90/ PDT.G/2025/ PN RAP.  Dalam perkara Nomor 798/ Pid.B/2025/ PN RAP, Para

Terdakwa menggugat korban, Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, Sungguh sangat lucu sebut PNB”

Modus ini diduga semacam sindikat hukum, yaitu dugaan Penyalahgunaan Institusi Peradilan dengan cara menyidangkan gugatan yang tidak sesuai dengan pasal 28 D ayat 1 Undang Undang Dasar 1945.

Kasus Pertanahan yang terjadi di Dusun Bandar Rukun, Desa Sumber Mulyo Kecamatan Marbau,Kabupaten Labuhan Batu Utara Provinsi Sumatra Utara, Republik Indonesia, ini berpotensi menjadi studi kasus ” lemah nya hukum di Labuhanbatu, sehingga pengadilan Negri Labuhanbatu, tidak benar benar menerapkan janji Asta Cita Prabowo-Gibran” kepada warga negara Indonesia( khusus nya di Labuhanbatu raya, provinsi Sumatra Utara), yang mendukung dan memilih nya, ujar aktivis PNB di depan Komisi Yudisial RI.

Atau memang tidak hanya kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan,yang harus direformasi,,untuk menepati janji asta cita kepada Warga Negara Indonesia?Tuntutan 3 tahun penjara kepada para terdakwa yang merugikan korban hingga Rp. 30.120.000.000,- ( tiga puluh milyar seratus dua puluh juta rupiah ) yang terletak di Dusun Bandar Rukun, Desa Sumber Mulyo Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatra Utara, Republik Indonesia?

Kamis 13 November 2025. Pengadilan Negeri Rantau Prapat akan bacakan putusan pidana nomor 798/Pid.B/ 2025/PN RAP. Hendak nya masarakat bisa berbondong bondong datang ke pengadilan Negri Labuhanbatu, untuk menyaksikan putusan yang akan di bacakan oleh pengadilan negri Labuhanbatu.

Namun fenomena unik dan lucu terjadi yaitu Gugatan Tedakwa yang sedang didalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Batu( Lapas )  disidangkan dengan Nomor Perkara 90/Perdata.G/2025/ PN RAP, dengan Tergugat 1 adalah Saksi sebagai Korban, tergugat 2 Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara, tergugat 3 Kepala Kejaksaan Tinggi sumatra Utara, dan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu.

Mari kita konfirmasi kepala pengadilan negri Labuhanbatu, dan kepala kejaksaan di Labuhanbatu, wajar kita menduga ada praktik suap menyuap di pengadilan negri labuhan batu, dan di kejaksaan negri Labuhanbatu.,Ungkap PNB yang sebagai lowyer/ pengacara korban.

Dan sama sama kita kawal kasus penegakan hukum di pengadilan Negri Labuhanbatu, yang merugikan korban sampe 30,000,000,000,( tiga puluh milyar rupiah ). di duga cuman akan di putus kan 3 tahun penjara.

Aktivis, PNB ( Pemuda Nusantara berkeadilan ).

Waka perwil II prov Sumut.

 

Supriadi Nst.