Mabesnews.com.Bulukumba – Isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kembali mencuat di Bulukumba. Asdar Sakka, Ketua Partai Buruh Kabupaten Bulukumba, angkat bicara terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan, termasuk ketidakpatuhan dalam melaporkan data karyawan ke Dinas Tenaga Kerja.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah PHK sepihak terhadap BC, seorang karyawan PT BFI Finance Indonesia Tbk, Regional Sulawesi, Cabang Bulukumba. BC dikabarkan diberhentikan secara lisan tanpa surat pemberitahuan resmi, sebuah tindakan yang dinilai menyalahi aturan ketenagakerjaan.
“Jika benar demikian, ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku. PHK sepihak tanpa surat resmi jelas melanggar hak pekerja. Perusahaan wajib memberikan surat pemberitahuan kepada karyawan, terlebih jika ada dugaan pelanggaran sebelum keputusan PHK diambil,” tegas Asdar kepada awak media, Rabu (12/2/2025).
Selain mengecam tindakan perusahaan, Asdar juga menyoroti kurangnya transparansi dalam pelaporan status karyawan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Ia mendesak seluruh perusahaan di Bulukumba untuk melaporkan tenaga kerja mereka, baik karyawan tetap maupun pekerja kontrak (PKWT), guna memastikan perlindungan hak buruh.
Tak hanya itu, Asdar menuntut DPRD Kabupaten Bulukumba segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Disnaker dan perwakilan perusahaan.
“Kami mendesak DPRD agar segera mengadakan RDP. Ini penting agar semua pihak bisa duduk bersama, membahas persoalan ini, dan memastikan tidak ada lagi perusahaan yang semena-mena dalam memberhentikan karyawan serta mengabaikan hak-hak buruh,” tegasnya.
Isu PHK sepihak dan perusahaan nakal di Bulukumba kian menjadi perhatian publik. Dengan tekanan dari berbagai pihak, diharapkan ada langkah konkret dari DPRD dan Disnaker untuk menertibkan perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan.