( Mabesinews.com Gorontalo ) ” Pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah warga yang berada di kiri dan kanan akses jalan PT IGL Menuju Pelabuhan Lalape kini telah terbit dan di serahkan kepada pemilik tanah.
Akses jalan PT IGL itu melintasi Desa Londoun, Milangodaa, Bunto, Popayato, Trikora, dan Telaga Biru telah terbit sertifikat sebanyak 29 (dua puluh sembilan) SHM . Dengan jumlah total saat ini sudah terbit sertifikat sebanyak 121 (02/09/2026)
Direktur PT IGL Zunaidi menyampaikan Proses pengurusan SHM dilakukan secara kolektif oleh Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, dan Perusahaan dengan membentuk satu tim. Dalam menjalankan tugasnya Tim dibantu oleh BJA Group dalam memfasilitasi seluruh proses administrasi mulai dari pendataan, membantu melengkapi dokumen kepemilikan, hingga pengajuan permohonan sertifikasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato.

“Alhamdulillah, hari ini sebanyak 29 sertifikat sudah berhasil diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato sehingga dapat diserahkan secara langsung kepada pemilik tanah.
Kami dari perusahan akan terus memfasilitasi tim agar seluruh bidang tanah yang memenuhi persyaratan dapat segera memperoleh sertifikat”. (Tutur Zunaidi.
Lanjut Zunaidi ” Dari 29 Sertifikat yang telah terbit meliputi 6 Desa, dengan rincian Desa Londoun sebanyak 8 SHM, Desa Milangodaa sebanyak 3 SHM, Desa Bunto sebanyak 5 SHM, Desa Popayato sebanyak 6 SHM, Desa Trikora sebanyak 2 SHM dan Desa Telaga Biru sebanyak 5 SHM.
Penyerahan SHM dilakukan di masing – masing Kantor Desa. dan diserahkan langsung oleh Petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, disaksikan oleh Pihak Perusahaan dan Kepala Desa serta perangkat Desa yang hadir dalam penyerahan SHM tersebut.
“Untuk itu Kami pihak perusahan akan terus mendorong tim dan memfasilitasi proses pengurusan SHM tanah warga ini sehingga seluruh bidang tanah masyarakat di sepanjang akses jalan yang memenuhi persyaratan dapat segera diterbitkan sertifikatnya
Dan bagi pemilik yang sudah tidak berdomisili di daerah ini pun akan kami upayakan secara proaktif agar dokumennya dapat dilengkapi, sehingga seluruh bidang tanah masyarakat di sepanjang akses jalan yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh sertifikat”. (Tutup zunaidi) ( JM)











