Perjuangan Keadilan Harta Gono-Gini, Amelia Safitri Minta BPN Tunda Proses Sertifikat Tanah

MabesNews.Com – LAMPUNG TIMUR |

Amelia Safitri (30), seorang wanita asal Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, mengajukan surat pengaduan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Lampung Timur terkait sertifikat tanah atas nama mantan suaminya, SB (38).

Sertifikat tersebut, yang terdaftar dengan nomor 08.10.16.02.1.xxxx, saat ini masih terdaftar atas nama SB, namun dikuasai oleh AS setelah perceraian mereka,Kamis 16/01/2025.

Dalam surat yang disampaikan, AS meminta agar pihak BPN memberikan perhatian khusus dan tidak memproses sertifikat tersebut secara sepihak, mengingat adanya pembagian hak atas harta bersama yang belum disepakati antara dirinya dan SB. Dia juga mengharapkan agar haknya sebagai mantan istri diakui secara adil dalam proses pengajuan sertifikat tersebut.

AS menegaskan, meskipun tanah tersebut masih terdaftar atas nama SB, haknya untuk memperoleh bagian dari harta gono-gini masih belum diselesaikan melalui kesepakatan bersama. Oleh karena itu, dia memohon agar segala proses yang melibatkan sertifikat tanah tersebut tidak dilanjutkan sebelum kesepakatan bersama tercapai.

Saat ditemui awak media dihalaman gedung kantor BPN, AS berharap bahwa permohonan ini dapat dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan keadilan bagi dirinya. Surat pengaduan ini kini menunggu tindak lanjut dari pihak BPN Lampung Timur.

” Saya meminta dan berharap mendapatkan keadilan untuk harta kami bersama demi ke dua anak anak saya” Tutup AM.

Red/