Oleh: Prof. Dr. Ir. Chhablullah Wibisono, MM, IPU
Wakil Rektor I UNIBA, PW Muhammadiyah Kepri, Wakil Ketua Umum MUI Kepri, Ketua FKUB Kota Batam
Mabesnews.com, Islam sejak awal hadir sebagai agama yang membawa misi rahmat bagi seluruh alam. Prinsip rahmatan lil ‘alamin bukan sekadar slogan teologis, melainkan fondasi etik yang menegaskan bahwa ajaran Islam menempatkan nilai kemanusiaan, keadilan, dan kedamaian sebagai orientasi utama. Karena itu, pembahasan tentang perang dalam Islam harus diletakkan dalam kerangka besar misi rahmat tersebut, bukan dipahami secara parsial atau emosional.
Dalam sejarah, umat Islam memang pernah terlibat dalam berbagai peperangan. Namun penting ditegaskan bahwa perang dalam Islam bukanlah tujuan, melainkan respons terhadap situasi penindasan, ancaman, dan perampasan hak hidup serta kebebasan beragama. Pada fase awal dakwah di Makkah, kaum Muslim mengalami tekanan dan kekerasan tanpa diizinkan melakukan perlawanan bersenjata. Setelah hijrah ke Madinah, barulah turun izin untuk berperang sebagai bentuk pembelaan diri. Firman Allah dalam Al-Qur’an (QS Al-Hajj: 39) menegaskan bahwa peperangan diizinkan karena umat Islam telah dizalimi. Ayat ini menunjukkan bahwa legitimasi perang dalam Islam bersifat defensif, bukan agresif.
Konsep jihad sering kali disalahpahami sebagai identik dengan perang. Padahal secara etimologis, jihad berarti bersungguh-sungguh mengerahkan kemampuan. Dalam literatur klasik, jihad mencakup perjuangan melawan hawa nafsu, jihad dengan ilmu dan dakwah, jihad dengan harta, serta jihad dalam arti perang ketika kondisi benar-benar menuntutnya. Dengan demikian, perang hanyalah salah satu bentuk jihad, dan itu pun dalam batasan yang sangat ketat.
Islam menetapkan etika perang yang tegas dan beradab. Rasulullah melarang membunuh perempuan, anak-anak, orang tua, dan mereka yang tidak terlibat dalam pertempuran. Larangan merusak lingkungan, menghancurkan tanaman, serta merobohkan tempat ibadah juga ditegaskan dalam berbagai riwayat dan praktik para sahabat. Bahkan perlakuan terhadap tawanan perang diatur secara manusiawi, sebagaimana tercermin dalam QS Al-Insan: 8 yang memuji mereka yang memberi makan tawanan dengan penuh kepedulian. Prinsip ini menunjukkan bahwa dalam kondisi konflik sekalipun, nilai kemanusiaan tidak boleh dikesampingkan.
Sejarah mencatat peristiwa-peristiwa seperti Perang Badar, Uhud, dan Khandaq sebagai bentuk pembelaan terhadap ancaman nyata. Ketika Fathu Makkah terjadi, Rasulullah justru memberikan amnesti umum kepada penduduk Makkah, sebuah teladan agung tentang pengendalian diri dalam kemenangan. Sikap ini membuktikan bahwa tujuan utama perjuangan bukanlah balas dendam atau ekspansi kekuasaan, melainkan menegakkan keadilan dan mengakhiri permusuhan.
Islam juga menegaskan prinsip “jangan melampaui batas” dalam peperangan. Batasan ini mencakup larangan pengkhianatan, penyiksaan, serta tindakan-tindakan yang merendahkan martabat manusia. Dengan kata lain, perang dalam Islam tunduk pada norma moral dan hukum yang jelas. Ia bukan ruang bebas tanpa aturan, melainkan situasi darurat yang tetap dikendalikan oleh nilai etika.
Sebagai bangsa yang hidup dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, pemahaman yang utuh tentang konsep ini sangat penting. Jangan sampai ajaran yang sejatinya menjunjung tinggi perdamaian justru disalahartikan sehingga menimbulkan stigma negatif terhadap Islam. Dalam konteks kekinian, jihad yang paling relevan adalah jihad membangun peradaban mengentaskan kemiskinan, memperkuat pendidikan, memperjuangkan keadilan sosial, serta merawat harmoni antarumat beragama.
Pada akhirnya, perang dalam pandangan Islam bukanlah ekspresi kekerasan, melainkan pilihan terakhir ketika semua jalan damai tertutup dan kezaliman tak lagi dapat ditoleransi. Islam mengajarkan bahwa kedamaian adalah tujuan, sementara perang hanyalah instrumen defensif yang dibatasi oleh prinsip kemanusiaan. Dari sinilah kita memahami bahwa ajaran Islam tetap konsisten sebagai agama yang menjunjung tinggi rahmat, keadilan, dan martabat manusia.







