MabesNews.com-Majalengka,Kasus penyegelan gerai franchise Alfamart milik pelaku usaha berinisial E di Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, bukan lagi sekadar soal ketidaksesuaian titik koordinat. Ini telah menjelma menjadi ujian integritas birokrasi dan konsistensi penegakan hukum di Kabupaten Majalengka.
Fakta pertama, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menerbitkan surat “Peringatan Pertama dan Terakhir” tertanggal 18 Februari 2026. Isi suratnya tegas pelaku usaha diberi waktu maksimal 30 hari untuk memperbaiki dokumen. Artinya, pemerintah daerah memberi ruang pembinaan untuk memperbaiki
Fakta kedua, masa 30 hari itu belum habis ketika Satpol PP melakukan penyegelan.
Saat dikonfirmasi 5 Maret 2026, Kepala DPMPTSP kabupaten Majalengka Drs Ucu Sumarna, M.Si didampingi beberapa stafnya menyatakan secara lugas bahwa tidak pernah ada perintah penutupan.
“Kami tidak ada perintah penutupan. Kami hanya meminta perbaikan dengan waktu maksimal 30 hari” ujar nya
Pernyataan ini sangat jelas. Tidak multitafsir. Tidak bersayap.
Namun di hari yang sama, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Yan Indra Sophia, S.Sos., M.Si. menyatakan penutupan dilakukan berdasarkan surat tugas dari KaSatpol PP dan Kasatpol PP berdasarkan surat tembusan dari DPMPTSP.
“Iya kami melakukan penindakan tentunya ada surat tugas dari Kasatpol PP dan berdasarkan surat tembusan dari DPMPTSP juga tentunya berkoordinasi dengan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) namun kebetulan PPNS lagi acara ke bandung” jelas Indra sambil memperhatikan surat tugas dan minta jangan di photo.
Lanjut awak media menanyakan terkait surat perintah dari Bupati Majalengka Kabid Gakda tidak bisa memperlihatkannya.
“Hanya dasar dari surat tembusan dari DPMPTSP, itu saja” pungkasnya.
Merujuk kepada dasar hukum UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Satpol PP melakukan penindakan berdasarkan perintah Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, yang didasarkan pada penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Tindakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat.
Di titik inilah persoalan hukum dan etik birokrasi menganga lebar.
Jika DPMPTSP tidak pernah merekomendasikan penutupan dan Bupati Majalengka tidak pernah memberikan perintah penyegelan lalu atas dasar apa surat tembusan berubah menjadi legitimasi penyegelan? Sejak kapan tembusan administratif dapat dimaknai sebagai perintah eksekusi?
Lebih jauh lagi, informasi yang dihimpun menyebutkan pelaku usaha E telah memperbaiki ketidaksesuaian koordinat dalam waktu 1×24 jam dan melaporkannya kembali.
Jika benar demikian, maka penyegelan bukan hanya prematur tetapi berpotensi melabrak prinsip proporsionalitas dalam hukum administrasi.
Penegakan Perda bukan soal siapa yang paling cepat memasang segel. Penegakan hukum harus tunduk pada tahapan. Ketika pembinaan belum selesai dan tenggat belum jatuh tempo, tindakan represif berisiko dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan diskresi.
Di sisi lain, publik tidak bisa menutup mata terhadap dugaan pelanggaran perizinan oleh sejumlah pabrik bermodal besar yang selama ini tidak serta-merta disegel. Bahkan beredar dugaan kuat ada bangunan industri yang berdiri tanpa izin lengkap dan disebut berdiri di atas lahan negara. Sebut saja pabrik nabati yang dulu ramai di beritakan, kemudian yang terbaru Pabrik GIM di bantarwaru, Ligung, lalu bangunan Sekolah untuk SD IT di desa tajur yang juga di sebut berdiri di zona hijau namun tidak ada penyegelan dan penutupan sementara.
Namun respons penindakan tidak terlihat secepat kasus usaha Alfamart palabuan.
Di sinilah muncul pertanyaan paling krusial apakah hukum di Majalengka tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Jika benar ada diskriminasi,maka yang dipertaruhkan bukan sekadar satu gerai di Desa Palabuan. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas pemerintah daerah secara keseluruhan dan komitmen bupati Majalengka mewujudkan kan Majalengka langkung sae hanya slogan kampanye semata.
Perbedaan pernyataan antara DPMPTSP dan Satpol PP juga menunjukkan potensi cacat koordinasi serius. Dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, tindakan penegakan harus sinkron, terdokumentasi, dan memiliki dasar yang tidak terbantahkan. Ketidaksinkronan ini membuka ruang evaluasi, bahkan potensi pengujian hukum di pengadilan.
Apabila penyegelan dilakukan tanpa dasar rekomendasi penutupan dan sebelum tenggat waktu habis, maka unsur perbuatan melawan hukum secara administrasi bisa saja diuji.
Dampaknya bukan hanya gugatan perdata, tetapi juga pemeriksaan internal terhadap penggunaan kewenangan.
Pemerintah daerah perlu menyadari bahwa di era keterbukaan informasi, setiap keputusan bisa ditelusuri, diuji, dan dipersoalkan.
Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.
Kasus ini kini bukan lagi tentang koordinat yang melenceng beberapa meter. Ini tentang arah kompas penegakan hukum di Majalengka. Jika kompas itu tidak menunjuk pada keadilan dan kesetaraan, maka badai pertanyaan publik hanya tinggal menunggu waktu.
Hombing














