Mabesnews.com | Tanjungpinang – Sekretaris Perkumpulan UMKM Gurindam 12 memenuhi panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan penghilangan barang bukti yang terjadi di kawasan Taman Gurindam 12. Kehadiran tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses penyelidikan yang sedang berlangsung sekaligus komitmen untuk membantu aparat penegak hukum mengungkap fakta secara utuh, objektif, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Sekretaris Perkumpulan hadir didampingi penasihat hukum, Ignatius, selaku kuasa hukum pelapor. Pendampingan hukum tersebut merupakan hak setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai bagian dari perlindungan hak-hak hukum selama proses penyelidikan maupun penyidikan berlangsung.
Menurut Ignatius, kehadiran memenuhi panggilan penyidik tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas suatu perbuatan pidana ataupun sebagai indikator adanya kesalahan seseorang. Sebaliknya, pemberian keterangan merupakan bagian dari mekanisme pembuktian dalam sistem peradilan pidana untuk menemukan kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang didasarkan pada alat bukti yang sah menurut hukum.
Di tengah berkembangnya berbagai narasi dan opini di media sosial, Ignatius mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru memberikan penilaian ataupun menyematkan tuduhan kepada pihak tertentu sebelum proses hukum selesai. Menurutnya, setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum dan perlakuan yang adil tanpa dipengaruhi opini publik.
“Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena dipanggil penyidik, diperiksa sebagai saksi, maupun disebut dalam suatu laporan. Penentuan bersalah atau tidak sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Pendapat senada disampaikan Prof. Romli Atmasasmita, yang menekankan bahwa hukum pidana harus ditegakkan berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan proses yang objektif, bukan atas dasar tekanan opini publik, pemberitaan yang belum terverifikasi, maupun asumsi yang berkembang di ruang digital. Menurutnya, independensi aparat penegak hukum merupakan syarat utama agar keadilan dapat diwujudkan.
Sementara itu, Prof. Eddy O.S. Hiariej berpendapat bahwa proses penyidikan harus senantiasa menjunjung tinggi prinsip due process of law, yaitu setiap tindakan aparat penegak hukum wajib berlandaskan hukum, menghormati hak asasi manusia, menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara, serta menghindari segala bentuk penghakiman di luar mekanisme peradilan.
Ignatius juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial bukanlah kebebasan tanpa batas. Penyebaran informasi yang memuat tuduhan, fitnah, atau narasi yang tidak didukung fakta dan alat bukti dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diimbau lebih mengedepankan sikap bijak, melakukan verifikasi informasi, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Di sisi lain, penyelidikan atas dugaan penghilangan barang bukti diharapkan mampu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara komprehensif, termasuk apabila ditemukan adanya dugaan pihak yang menyuruh, turut serta, membantu, menghasut, atau memperoleh keuntungan dari suatu perbuatan pidana. Dalam doktrin hukum pidana, pertanggungjawaban pidana tidak hanya dapat dibebankan kepada pelaku langsung, tetapi juga kepada setiap pihak yang keterlibatannya memenuhi unsur sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan dapat dibuktikan secara sah melalui proses peradilan.
Ketua Perkumpulan UMKM Gurindam 12, Zulkifli Riawan, menyatakan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya independensi penyidik Polresta Tanjungpinang dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Negara hukum tidak dibangun atas dasar opini, melainkan atas dasar pembuktian. Siapa yang benar harus memperoleh perlindungan hukum, sedangkan siapa yang terbukti bersalah wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Perkumpulan UMKM Gurindam 12 juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh potongan video, unggahan media sosial, ataupun narasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Kepercayaan terhadap proses penegakan hukum dinilai merupakan bagian penting dalam menjaga kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak.
Di samping itu, pengurus perkumpulan menyatakan akan mengkaji secara hukum berbagai narasi yang beredar di media sosial apabila dinilai mengandung tuduhan tanpa dasar, informasi yang tidak benar, atau berpotensi merugikan nama baik individu maupun organisasi. Langkah tersebut, apabila ditempuh, ditegaskan bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum melalui mekanisme yang sah apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, seluruh pihak diharapkan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas perkara kepada aparat penegak hukum dan pengadilan. Dalam negara hukum yang demokratis, kebenaran tidak ditentukan oleh banyaknya opini yang beredar, melainkan oleh proses pembuktian yang objektif, profesional, serta berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.
ARF-6











