Pengusaha Tolak Moratorium MBG Saat Libur Sekolah, Muncul Pertanyaan Soal Kepentingan Program

Mabesnews.com – Rencana penghentian sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah menuai beragam tanggapan. Menariknya, sorotan publik justru tertuju pada reaksi sejumlah pelaku usaha yang terlibat dalam program tersebut.

Sejumlah warganet menilai bahwa yang paling keras menyuarakan penolakan bukanlah para siswa penerima manfaat, melainkan pihak-pihak yang menjalankan usaha dan kemitraan dalam program MBG. Menurut mereka, sebagian besar anak-anak tetap dapat memperoleh makanan di rumah selama masa libur sekolah.

Sementara itu, Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (Gapember) dikabarkan menolak kebijakan moratorium sementara yang diterapkan oleh **Badan Gizi Nasional (BGN)**. Mereka beralasan penghentian sementara program berpotensi berdampak pada pelaku UMKM, pekerja dapur, serta rantai pasok yang selama ini mendukung pelaksanaan MBG.

Selain itu, pihak pengusaha juga menyampaikan kekhawatiran terhadap pelayanan bagi anak-anak dan balita di sejumlah wilayah, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang tidak selalu mengikuti kalender libur sekolah. Bahkan, muncul wacana untuk menggugat kebijakan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Di sisi lain, BGN sebelumnya telah menerbitkan surat edaran yang menyatakan bahwa distribusi MBG akan dihentikan sementara mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026 selama masa libur sekolah.

Menurut BGN, kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran negara. Dengan tidak adanya kegiatan belajar mengajar di sekolah, distribusi makanan juga dihentikan sementara. Konsekuensinya, tidak ada produksi makanan dan tidak ada pencairan insentif harian bagi dapur maupun yayasan pelaksana selama periode tersebut.

BGN menegaskan bahwa pengelolaan anggaran negara harus dilakukan secara efektif dan sesuai dengan tujuan utama program, yakni pemenuhan gizi bagi peserta didik.

Selain alasan efisiensi, masa penghentian sementara ini juga akan dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi dan pembenahan sistem. BGN berencana melakukan standardisasi tata kelola operasional di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar pelaksanaan program ke depan menjadi lebih baik, lebih tertata, dan tepat sasaran.

Perdebatan mengenai kebijakan ini pun memunculkan berbagai pandangan di tengah masyarakat. Sebagian mendukung langkah pemerintah demi efisiensi dan perbaikan tata kelola, sementara sebagian lainnya menilai penghentian sementara dapat berdampak pada pelaku usaha dan pekerja yang selama ini terlibat dalam program MBG.

(HBL)