MabesNews.com, Kabupaten Bekasi, Jabar — Sebuah penampungan minyak jelantah di Perumahan Grand Cikarang Village, Blok R8 No.19, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diduga beroperasi tanpa izin Lingkungan serta UKL/UPL.
Saat di kofirmasi Kepala DesaJayasampurna, Haji Muksin, menyatakan ketidaktahuannya akan aktivitas tersebut yang dilakukan oleh Nurhayadi diwilayahnya. Minyak jelantah yang dikumpulkan berasal dari pedagang keliling dengan asal-usul yang tidak jelas, menimbulkan bau tak sedap dan mencemari lingkungan sekitar.
Kondisi ini mengindikasikan praktik penampungan minyak jelantah ilegal yang berpotensi merugikan lingkungan. Lebih mengkhawatirkan lagi, pengepul utama, R Sihombing (yang juga disebut-sebut sebagai “Bos besarnya Pak Nurhidayat”), mengungkapkan adanya permasalahan ekspor minyak jelantah.
Saat dikonfirmasi R Sihombing Melalui pesan WhatsApp Selasa 22/07/2025 tentang Izin Lingkungan dan UKL/UPL ia mengatakan “tidak ada yg perlu di bahas terkait minyak jelantah dan bagi kami ini bukan persoalan yg sangat serius”. ia menambahkan “saat ini kami sedang mengalami permasalahan expor dengan pemerintah sejak awal januari. Kami ingin fokus ke persoalan tersebut. Tidak ada urusan Desa disini”. Pungkasnya
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas apakah gudang/rumah penyimpanan telah mengantongi izin dari piah Pemdes Jayasampurna.
Potensi pelanggaran hukum yang terkait dengan aktivitas ini meliputi:
Izin Lingkungan: Ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup terkait pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Izin Usaha: Ketiadaan izin UKL/UPL untuk penampungan dan pengolahan limbah minyak goreng bekas.
Persetujuan UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di bidang lingkungan hidup. Biasanya, ini adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di tingkat kabupaten/kota atau provinsi, atau bahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk kegiatan tertentu.
Kami mendesak aparat penegak hukum terkait untuk segera menindaklanjuti dugaan praktik ilegal ini di Grand Cikarang Village, Blok R8 No.19, guna melindungi lingkungan dan menegakkan hukum.
(YBS)






