MABESNEWS.com || SUMENEP, JATIM – Perlu diketahui bersama, bahwa tanggung jawab Pengembang / Developer perumahan terhadap infrastruktur lingkungan diatur secara ketat, terutama mengenai penyediaan, pembangunan, dan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) agar layak huni, sehat, dan aman.
Jika Developer tidak memenuhi kewajiban terkait infrastruktur lingkungan Perumahan dapat dikenakan sanksi Administrasi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar jika menjual perumahan yang belum selesai infrastrukturnya/status tanahnya.
Dan sanksi secara perdata, artinya Developer dapat digugat oleh konsumen jika sarana dan prasarana yang dijanjikan tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan sebelumnya (wanprestasi).
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) adalah kelengkapan fisik dasar perumahan untuk menciptakan hunian yang sehat, aman dan nyaman. PSU mencakup jalan, drainase, air bersih, persampahan, dan ruang terbuka.
Adapun komponen utama PSU berupa :
Prasarana Jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah (drainase), saluran air bersih, serta tempat pengelolaan sampah.
Sarana berupa fasilitas penunjang untuk kebutuhan sosial dan ekonomi, seperti ruang terbuka hijau, fasilitas olahraga, tempat ibadah, dan area parkir.
Dan Utilitas berupa fasilitas umum seperti, jaringan listrik, jaringan telepon, dan penerangan jalan.
Tujuan dan manfaat dari Prasarana, Sarana dan Utilitas ( PSU ) dalam lingkungan perumahan yaitu untuk meningkatkan kualitas hidup, menyediakan lingkungan yang layak, nyaman, dan sehat bagi penghuni perumahan.
Berdasarkan beberapa aturan yang mengatur, pengembang memiliki tanggung jawab sebagai berikut :
– Penyediaan PSU ( Prasarana, Sarana dan Utilitas) : Pengembang wajib menyediakan infrastruktur dasar seperti jalan, drainase, saluran air bersih, tempat pembuangan sampah, dan fasilitas sosial/umum lainnya.
– Standar Kelayakan : Infrastruktur yang dibangun harus memenuhi standar teknis, layak huni, sehat, aman, dan serasi.
– Larangan Penjualan Sebelum Selesai : Sesuai Pasal 137 UU PKP, pengembang dilarang menjual satuan lingkungan perumahan yang belum menyelesaikan pembangunan status hak atas tanah dan PSU.
– Pemeliharaan Sebelum Penyerahan : Pengembang bertanggung jawab atas pemeliharaan infrastruktur sampai PSU tersebut diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah.
– Penyerahan PSU : Pengembang wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah kabupaten/kota setelah pembangunan selesai, sesuai dengan perencanaan yang disahkan. (B)






