Pengecer Judi Togel Di Wilayah Kecamatan Widasari Ditangkap Polisi Berpakaian Preman

Pemerintah90 views

 

MabesNews.com – Polres Indramayu – Kepolisian Sektor Widasari jajaran Polres Indramayu Polda Jabar, menangkap seorang laki – laki berinisial TRN (46) Tahun.

 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Widasari, AKP Warmad kepada Awak Media, Rabu (15/3/2023).

 

“Benar, pada Selasa, 14 Maret 2023, sekira pukul 19.00 Wib, anggota kami melakukan penangkapan terhadap TRN (46) Tahun di kediamannya di Desa Kasmaran, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu,” ungkap AKP Warmad didampingi Kaubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim.

 

TRN diamankan, diduga kuat melakukan tindak pidana perjudian judi togel jenis Hongkong.

 

AKP Warmad menceritakan, penangkapan berawal saat anggota Unit Reskrim Polsek Widasari sedang melaksanakan Patroli.

 

Kemudian anggota mendapat informasi tentang adanya seseorang yang sedang mengecer judi togel.

 

Mendapat informasi tersebut, lanjut AKP Warmad, anggota Polisi yang berpakaian preman dari Unit Reskrim Polsek Widasari melakukan penyelidikan dan saat itu petugas melihat ciri – ciri yang dimaksud sedang berada di dalam rumah dan langsung menangkap TRN, jelas AKP Warmad.

 

Saat dilakukan penangkapan, kata AKP Warmad, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 158.000,- (seratus lima puluh delapan ribu rupiah), dengan rincian uang pecahan : Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah ) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp. 1.000 (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, 4 (empat) buah kupon atau bonggel, 1 (satu) lembar kertas karbon warna hitam, 4 (empat) lembar Shiamsi, 1 (satu) buah Bolpoin warna biru, merk Standard A E7 ALFA TIP 0,5, 1 (satu) buah staples warna kuning berikut dengan 1 (satu) kotak isinya merk Etona 24 / 6, 1 (satu) buah Handphone (HP) merk OPPO warna Merah, 1 (satu) buah kaleng kue Nabati Bites, warna kuning yang digunakan oleh tersangka untuk tempat menyimpan peralatan judi.

 

Ada pun modus operandi, pelaku melakukan perjudian TOGEL (Toto Gelap) jenis Hongkong, sebagai pengecer guna mendapatkan keuntungan.

 

“Saat ini pelaku berikut dengan barang buktinya di bawa dan di amankan di Polsek Widasari guna bahan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Warmad. Pewarta (Markus.T).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *