MabesNews.com, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 12 Mei 2026
Warga masyarakat Desa Bila Cenge, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Kodi Utara, Arniati Tamo Inna, S.Kep.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh Arnoldus Dangga Wewu, SH, yang menyoroti dugaan mutasi sepuluh tenaga medis ke RS Reda Bolo tanpa prosedur yang jelas.
Menurutnya, mutasi tersebut dilakukan tanpa surat keputusan resmi, tanpa persetujuan pejabat pembina kepegawaian, serta tanpa sosialisasi yang sah. Akibatnya, pelayanan kesehatan di Puskesmas Bila Cenge disebut terganggu, termasuk penutupan poli KIA dan terhambatnya pelayanan imunisasi karena kekurangan tenaga medis.
Arnoldus menyebut tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 53, PP Nomor 17 Tahun 2020, serta Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 Pasal 45.
Selain itu, warga juga menduga adanya permintaan biaya pengobatan kepada pasien peserta BPJS yang seharusnya ditanggung pemerintah. Dugaan tersebut dinilai bertentangan dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 46 dan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 20.
Tidak hanya itu, warga juga menyoroti dugaan praktik penjualan obat pribadi kepada pasien atau masyarakat Desa Bila Cenge. Saat dikonfirmasi oleh warga, Kepala Puskesmas disebut mengakui bahwa obat yang dijual merupakan obat pribadi.
“Tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 98, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Pasal 84, serta Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 terkait peredaran obat di luar instalasi farmasi puskesmas tanpa izin,” tegas Arnoldus Dangga Wewu, SH.
Akibat kondisi tersebut, warga menilai pelayanan kesehatan dasar di Desa Bila Cenge menjadi terganggu dan berpotensi membahayakan kesehatan ibu dan anak, khususnya masyarakat yang membutuhkan pelayanan medis.
Warga juga menilai dugaan pungutan biaya terhadap peserta BPJS sangat memberatkan masyarakat kecil dan tidak mencerminkan pelayanan kesehatan yang baik.
Atas persoalan tersebut, masyarakat menuntut agar mutasi sepuluh tenaga medis ditinjau ulang atau dibatalkan demi memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal bagi masyarakat.
Selain itu, warga meminta:
* penghentian segala bentuk dugaan pungutan biaya kepada pasien BPJS,
* audit terhadap dana kapitasi puskesmas,
* investigasi terkait dugaan praktik penjualan obat pribadi oleh Kepala Puskesmas bersama BPOM dan Inspektorat.
Warga menegaskan, apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait, mereka akan melanjutkan pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta aparat penegak hukum.
Tim Lapangan
Dominggus







