Mabesnews.com, Banten – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Nasional Rakyat Indonesia (LSM GNRI) Kabupaten Tangerang, Bapak Firman Rahmat Manullang, meluapkan kemarahan dan mengecam keras tindakan seorang warga mengaku bernama Kenken yang secara terang-terangan mengeluarkan ancaman kejam, yaitu mengancam akan memukul dan menggorok leher seorang wartawan media massa saat sedang melaksanakan tugas jurnalistik di wilayah Kabupaten Tangerang, Sabtu ini (16/5/2026).
Kejadian bermula ketika wartawan sedang bertugas meliput sebuah peristiwa yang menyangkut kepentingan publik. Dalam video yang beredar, pelaku dengan nada tinggi dan melarang peliputan tanpa ijin ke dia. Pelaku bahkan mengucapkan kalimat ancaman yang sangat seram dan membahayakan nyawa:
“Kamu culik orang saya, saya gorok leher kamu”
Kuat dugaan dari kronologi di wilayah tersebut adanya penjualan obat keras golongan G.
Menanggapi kejadian yang sangat memprihatinkan ini, Ketua LSM GNRI Kabupaten Tangerang, Firman Rahmat Manullang memberikan pernyataan tegas:
“Saya mewakili seluruh pengurus dan anggota LSM GNRI Kabupaten Tangerang, sangat mengecam dan menolak keras tindakan biadab ini. Mengancam akan menggorok leher wartawan sama artinya dengan mencabut hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar. Wartawan sedang menjalankan tugas mulia demi kepentingan umum, bukan melawan hukum. Ancaman nyawa seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja!”
Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan tim hukum LSM GNRI, perbuatan pelaku terbukti melanggar beberapa pasal berat, antara lain:
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 Ayat (3) jo Pasal 18: Larangan menghalangi tugas pers dan ancaman sanksi bagi pemberi tekanan/ancaman.
2. KUHP Pasal 311 & 336: Tentang Pengancaman Pembunuhan dan Pengancaman dengan Niat Jahat.
3. UU No. 9 Tahun 1998: Tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
LSM GNRI Tangerang menuntut dan mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan SANKSI SEBERAT-BERATNYA kepada pelaku, berupa:
✅ Sanksi Pidana Pokok: Penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah).
✅ Tanggung Jawab Perdata: Wajib membayar ganti rugi kerugian jiwa dan raga serta penderitaan batin sebesar Rp 150.000.000,- kepada wartawan korban.
✅ Sanksi Tambahan:
• Wajib membuat surat permohonan maaf terbaca di 3 media cetak dan daring lokal selama 3 hari berturut-turut.
• Dilarang mendekati, menghubungi, maupun berinteraksi dengan wartawan dan keluarga korban seumur hidup.
• Nama pelaku dicatat dalam daftar hitam pelanggar hukum di wilayah Kabupaten Tangerang.
Firman Rahmat Manullang menegaskan, LSM GNRI akan terus mendampingi wartawan dan memantau proses hukum sampai tuntas, demi menjamin keamanan dan keselamatan seluruh insan pers di Kabupaten Tangerang agar bebas menjalankan tugas tanpa rasa takut akan ancaman nyawa.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan segala perbuatannya di hadapan hukum.
Penulis
Togu Saoloan Lumbanbatu



