MabesNews.com, Kab.Serdang Bedagai – Sumut : Rabu 16 Juli 2025 – Penambangan pasir kuat dugaan ilegal kembali terungkap di Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Manggis, Kecamatan Suka Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Empat unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi terlihat melakukan penggalian pasir pada Rabu (16/7/2025) pukul 16.36 PM.
Hasil investigasi awak media bersama tim menemukan satu alat ekskavator melakukan penggalian dan pengisian pasir ke dump truck dengan muatan sekitar 5-6 ton. Yang memprihatinkan, tidak ada plang izin yang terpasang di areal lokasi penambangan.
Terkait penambangan pasir di daerah aliran sungai dapat memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan dan ekosistem sekitar, antara lain seperti ;
– Erosi dan Sedimentasi.
– Perubahan Morfologi Sungai.
– Dampak pada Ekosistem Akuatik.
– Risiko Banjir.
– Dampak pada Infrastruktur yang mengancam stabilitas jembatan, tanggul, dan bangunan lainnya di sekitar lokasi penambangan.
Jika penambangan pasir ilegal ini terbukti tidak memiliki izin resmi, maka harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku. Pengawasan dan pengelolaan yang baik sangat diperlukan untuk mengurangi dampak negatif penambangan pasir di daerah aliran sungai. Peraturan dan perizinan yang ketat juga perlu diterapkan untuk memastikan kegiatan penambangan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan dan keselamatan.
Kemudian awak media mencoba mengkonfirmasi kanit tipidter Polres Serdang Bedagai melalui alat komunikasi whatsapp,untuk memberikan informasi terkait adanya pertambangan galian pasir yang memakai alat ekskavator,Tks infonya bg, akan kita tindak lanjuti,pungkasnya.
Awak Media berharap,Kejaksaan Agung Republik Indonesia memiliki wewenang untuk melakukan investigasi terhadap pertambangan yang diduga ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dengan demikian, Kejaksaan Agung Republik Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan investigasi terhadap pertambangan yang diduga ilegal di Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.
Dengan terbit nya berita ini,agar dalam menangani pertambangan ilegal, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu bekerja sama untuk mengoptimalkan tindakan preventif dan represif dalam rangka pelindungan sumber daya alam dari ancaman pertambangan ilegal.
( RS ) .






