Mabesnews.com, Kalteng – Sdri Anggi sudah membuat Laporan Polisi terkait pemalsuan sebagaimana dikenakan Pasal 391 jo. 392 KUHP UU No. 1 tahun 2023. Sdri. Anggi merasa dirugikan secara materil maupun immateril. Yg dimana tanda tangannya dipergunakan tanpa persetujuan beliau yg membuat beliau beserta anggota Kader maupun warga Sei. Bakut di rugikan. Atas tindakan pemalsuan tanda tangan ini ada indikasi juga terkait dugaan pidana korupsi anggaran desa Sei. Bakut oleh oknum-oknum perangkat desa yang tidak bertanggung jawab dan menyelewengkan kekuasaan. Laporan ini kita kawal sampai tuntas beraliansi bersama Kader HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) baik tingkat komisariat maupun tingkat Cabang di Kalimantan Tengah. Laporan/ pengaduan yang di Kejati Kalteng juga kita kawal sehingga oknum-oknum ini bisa ditindakpanjuti terkait proses hukum berdasarkan tindakan kejahatan yang diperbuat. Jangan katakan kebal hukum oknum-oknum yang merasa dirinya kebal hukum kalau tidak berani memunculkan wajahnya depan aparat penegak hukum. Seluruh warga Sei. Bakut menjunjung tinggi solidaritas memberantas upaya dugaan tindak korupsi yg ada di desa mereka. Kita akan tegakkan keadilan!!
(Rinto)






