Pelaku Usaha Penambangan Emas Tanpa Izin Dikawasan Kumunal Mengabaikan Surat Himbauan Dari Kecamatan Dengilo.

(Mabesnews.com Gorontalo) Kerusakan Lingkungan Di kawasan Kumunal Dengilo semakin hari semakin tak terkendali. Sementara aktivitas penambangan dilokasi itu masih berlangsung.


Pasalnya pelaku usaha PETI ini, Di duga telah mengabaikan Surat Himbauan dari Camat dengilo.
Terkait larangan aktivitas pertambangan. dengan nomor surat Himbauan 009/DGLO/97/V/2025 pemberhentian aktivitas PETI kepada pemilik lahan dan pengelola usaha/ (pelaku usaha PETI).
Sekarang galian tanah sudah sudah semakin dalam

Dan tumpukan  tanah tersebut sudah mendekati bahu jalan aspal .
pemilik lokasi tambang emas di kawasan Kumunal itu ber’inisial KNN bertempat tingal di desa hutamoputih kecamatan Dengilo kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo Minggu 11/05/2025

Dalam pantauan media dilokasi.” Terlihat alat berat sedang bekerja, tak jauh dari bahu jalan aspal.
Dari sisi lokasi bagian timur terdapat bangunan rumah kumunal yang di programkan oleh pemerintah di biayai oleh APBD.


Dan Pelaku usaha yang beraktivitas dikawasan Kumunal itu telah mengabaikan Surat Himbauan larangan aktivitas tambang yang telah di keluarkan oleh pemerintah kecamatan Dengilo.

Terpisah camat dengilo. Nakir Ismail S.Pd.M.Si di kompirmasi di ruang kerjanya. membenarkan adanya aktivitas tambang emas Di kawasan kumunal. Dan dirinya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan himbauan larangan aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat, dan kami sudah berupaya melayangkan surat larangan tersebut, Dan surat larangan itu di serahkan oleh stafnya kepada pelaku usaha yang ada di kawasan Kumunal tuturnya. Dengan di terbitkan surat himbauan ini. Agar pemerintah tidak terkesan membiarkan aktivitas PETI. Tutup camat Nakir .(TIM )

Sampai berita ini terbit Pemda Pohuwato belum dapat di temui, setelah di konfirmasi via seluler belum mendapatkan jawaban.