MabesNews com.Bulukumba.Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Tata Cara Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Aula Wisma Hawai. Senin, 10 Juli 2023,
Acara Bimtek ini ditujukan bagi puluhan pelaku usaha di Kabupaten Sinjai dan diresmikan oleh Bupati Sinjai yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala DPMPTSP Sinjai, Lukman Dahlan.
Lukman Dahlan, dalam laporannya, menjelaskan bahwa tujuan dari Bimtek ini adalah memberikan pemahaman, pengetahuan, dan keterampilan kepada para pelaku usaha mengenai cara pengisian dan pelaporan LKPM, yang merupakan kewajiban bagi para pelaku usaha di Indonesia.
Peserta Bimtek terdiri dari pelaku usaha dari berbagai sektor di Sinjai, termasuk kontraktor, developer, dan usaha perikanan yang memiliki omset minimal Rp1 miliar.
Lukman Dahlan menjelaskan, “Kegiatan ini didanai oleh pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Sasarannya adalah para pelaku usaha di semua sektor untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan dalam pelaporan LKPM.”
Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, menyambut Bimtek ini dengan gembira. Beliau menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Pemerintah untuk memberikan kemudahan, pendampingan, dan pembinaan kepada pelaku usaha.
“Ini adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada pelaku usaha. Kontribusi pelaku usaha di daerah ini sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penciptaan lapangan kerja,” tambahnya.
Selain itu, Sekda Sinjai juga menekankan pentingnya Bimtek ini bagi para pelaku usaha. Menurutnya, LKPM dapat memberikan gambaran yang akurat mengenai pertumbuhan ekonomi secara umum di daerah tersebut.
Oleh karena itu, Sekda Sinjai berharap melalui kegiatan ini para pelaku usaha dapat lebih memahami dan menyadari ketentuan dan kewajiban yang harus dipatuhi dalam menjalankan kegiatan usaha, termasuk melaporkan LKPM secara tertib setiap periode.
“Kami berharap para pelaku usaha dapat menyampaikan LKPM dengan mandiri dan bebas dari sanksi. Laporan yang disampaikan akan sangat bermanfaat bagi pemerintah dalam menerapkan kebijakan baru untuk perbaikan berjenjang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha,” jelasnya.
Acara Bimtek dan sosialisasi mengenai tata cara pengisian LKPM ini dihadiri oleh Kadis Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Sinjai, H. Ramlan Hamid, Kadis Perindag dan ESDM Sinjai, Muh. Saleh. Narasumber dari DPMPTSP Provinsi Sulsel, yaitu Saiful Haris dan Has Adi Ichsan, juga turut hadir dalam acara ini.
(Tajuddin)






