MabesNews.com | Tanjungpinang — Keresahan pedagang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tanjungpinang memasuki titik yang semakin serius. Persoalan yang mereka hadapi bukan sekadar sepinya pembeli atau keterbatasan modal, melainkan ketidakpastian akibat kebijakan pemerintah yang dinilai berubah-ubah, kontradiktif, dan berpotensi mempersempit ruang masyarakat kecil untuk mencari nafkah.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun jurnalis MabesNews.com dari sejumlah pedagang, persoalan tersebut kini berkembang menjadi pertanyaan yang lebih mendasar: di mana sebenarnya ruang yang sah dan pasti bagi pedagang kecil untuk berusaha, siapa yang memiliki kewenangan mengelolanya, dan atas dasar hukum apa pungutan maupun pembatasan terhadap pedagang diberlakukan?
Para pedagang menegaskan bahwa mereka bukan menolak penataan. Mereka juga tidak meminta perlakuan istimewa. Namun jangan mempertontonkan hak istimewa untuk yang lainnya dan mereka hanya meminta kesempatan untuk bekerja secara tertib agar dapat mempertahankan kehidupan keluarga.
“Kami sudah berada di titik paling bawah. Kami mulai resah. Bukan karena kami tidak mau berjualan, tetapi karena keputusan pemerintah justru membuat ruang kami untuk berusaha semakin terbatas,” ujar salah seorang pedagang.
Bagi mereka, setiap lapak bukan sekadar tempat berjualan. Di baliknya terdapat modal pribadi, barang dagangan, kewajiban kepada pemasok, cicilan, utang kepada kerabat atau teman, serta kebutuhan keluarga yang harus dipenuhi setiap hari.
Ketika ruang usaha dibatasi tanpa alternatif yang jelas, maka yang berhenti bukan hanya aktivitas perdagangan. Perputaran modal ikut berhenti, sementara kebutuhan hidup dan kewajiban pembayaran terus berjalan.
“Bagaimana kami membayar utang kalau kesempatan mencari penghasilan justru dibatasi? Kami tidak meminta pemerintah memberikan uang. Kami hanya meminta kesempatan untuk bekerja dan berusaha secara tertib,” keluh pedagang lainnya.
BUMD Dipertanyakan: Mengapa di Satu Tempat Dipungut, di Tempat Lain Tidak?
Salah satu persoalan yang kini menjadi pertanyaan pedagang adalah pola pengelolaan dan pungutan di kawasan tempat mereka berjualan.
Pedagang mempertanyakan mengapa terdapat perbedaan perlakuan antara satu lokasi dan lokasi lainnya. Bahkan, menurut keterangan pedagang yang diterima MabesNews.com, muncul pertanyaan mengapa di kawasan Jalan Hangtuah terdapat situasi yang berbeda terkait pemungutan biaya listrik maupun biaya lainnya.
“Di Jalan Hangtuah itu BUMD tidak berani memungut uang listrik dan lain-lain. Ada apa? Itu yang kami tanyakan. Ruang tempat mereka berjualan itu jalan nasional atau memang terjadi kesepakatan lain antara BUMD dan pengelola tempat tersebut? Ini juga menjadi pertanyaan kami,” ujar seorang pedagang.
Pernyataan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran. Namun, pertanyaan itu layak dijawab secara terbuka karena menyangkut status ruang publik, kewenangan pengelolaan, hubungan hukum antarpihak, serta dasar setiap pungutan yang dibebankan kepada masyarakat.
Jika benar lokasi tersebut berada pada ruang milik jalan nasional, publik berhak mengetahui siapa yang memberikan persetujuan pemanfaatan ruang, bentuk persetujuannya, tujuan pemanfaatannya, dan apakah kegiatan perdagangan tersebut telah memperoleh izin atau persetujuan dari instansi yang berwenang.
Sebaliknya, apabila terdapat kerja sama atau kesepakatan antara BUMD dengan pihak tertentu, masyarakat juga berhak mengetahui siapa para pihak, objek kerja sama, dasar kewenangan, jangka waktu, mekanisme pengelolaan, serta kewajiban masing-masing pihak.
Transparansi menjadi penting agar tidak muncul kesan bahwa terdapat standar berbeda dalam memperlakukan pedagang kecil.
Status Jalan Hangtuah sebagai jalan nasional, apabila benar secara administratif, membawa konsekuensi hukum tersendiri. Pemanfaatan ruang jalan tidak dapat semata-mata ditentukan berdasarkan kesepakatan informal atau kepentingan ekonomi tertentu.
Namun, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen dan kewenangan instansi terkait.
Karena itu, pertanyaan yang seharusnya dijawab bukan sekadar “boleh atau tidak boleh berjualan”, melainkan siapa yang berwenang memberikan izin atau persetujuan pemanfaatan ruang tersebut dan berdasarkan peraturan apa.
Apabila terdapat pembayaran listrik, kebersihan, keamanan, sewa, kontribusi pengelolaan, atau bentuk pembayaran lainnya, publik berhak mengetahui apakah pembayaran tersebut merupakan tarif jasa, biaya operasional, sewa, retribusi daerah, atau bentuk penerimaan lainnya.
Jangan sampai masyarakat diminta membayar tanpa mengetahui dasar hukum dan siapa pihak yang secara sah berwenang menarik pembayaran.
Pemerintah Jangan Hanya Melihat Lapaknya, tetapi Manusianya
Kritik pedagang terhadap pemerintah pada akhirnya bermuara pada satu persoalan: kepastian hidup.
Para pedagang berharap Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak melihat persoalan tersebut semata-mata sebagai masalah ketertiban kota.
Pemerintah memang memiliki kewenangan melakukan penataan. Akan tetapi, kebijakan publik yang menyentuh masyarakat berpenghasilan kecil semestinya juga mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, kepastian hukum, dan keberlanjutan mata pencaharian.
Penataan tidak seharusnya berarti menghilangkan sumber pendapatan tanpa menyediakan alternatif.
Dan pengelolaan aset atau ruang publik semestinya dapat dilakukan secara profesional tanpa mengorbankan kelompok masyarakat yang paling rentan.
“Kami berharap Pemerintah Provinsi Kepri membuka jalan dan memberikan kesempatan kepada kami untuk hidup, menafkahi keluarga, dan membayar kewajiban kami. Jangan diskriminatif terhadap kami hanya karena kami pedagang kecil,” ujar pedagang.
Pengamat kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan, menilai persoalan semacam ini seharusnya diselesaikan melalui audit administrasi dan keterbukaan dokumen, bukan melalui saling klaim antara pedagang dan pemerintah.
Pengamat menilai sedikitnya terdapat beberapa hal yang perlu dijelaskan pemerintah secara terbuka, yakni status ruang yang digunakan pedagang, kewenangan pengelola, dasar pemanfaatan ruang, dasar setiap pungutan, hubungan hukum antara BUMD dan pihak pengelola, serta mekanisme pengawasan pemerintah.
Menurut perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, persoalan bukan hanya apakah sebuah kebijakan dapat diterapkan, tetapi juga apakah kebijakan tersebut memiliki dasar kewenangan yang jelas, prosedur yang benar, transparansi, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Jika pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat, maka dokumen tersebut semestinya dapat dijelaskan kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan administrasi atau tumpang tindih kewenangan, pemerintah memiliki kewajiban melakukan koreksi.
Kebijakan publik yang sehat tidak takut terhadap pertanyaan publik. Justru keterbukaan dokumen akan mengakhiri spekulasi.
Jangan Sampai Ada Dua Standar untuk Pedagang,yang paling dikhawatirkan pedagang adalah munculnya kesan adanya standar ganda.
Di satu sisi, sebagian pedagang diminta mengikuti aturan, membayar biaya tertentu, atau menghadapi pembatasan. Di sisi lain, terdapat lokasi lain yang menurut pedagang mendapatkan perlakuan berbeda.
Apakah pengelolanya berbeda?
Apakah izin pemanfaatannya berbeda, ataukah memang terdapat kebijakan khusus?
Semua pertanyaan tersebut sebenarnya sederhana untuk dijawab apabila pemerintah membuka dokumen dan menjelaskan kewenangannya secara transparan.
Yang berbahaya justru ketika masyarakat hanya menerima keputusan tanpa memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum dan proses pengambilan keputusan tersebut.
Jangan Sampai Penataan Melahirkan Kemiskinan Baru
Para pedagang mengingatkan bahwa kebijakan yang membatasi aktivitas perdagangan dapat menimbulkan efek berantai.
Karena itu, kebijakan penataan UMKM seharusnya tidak berhenti pada pendekatan administratif.
Pemerintah perlu memikirkan bagaimana pedagang tetap dapat memperoleh penghasilan secara legal, tertib, aman, dan tidak mengganggu kepentingan umum.
UMKM tidak membutuhkan belas kasihan. UMKM membutuhkan kepastian.
Mereka membutuhkan tempat yang jelas. Mereka membutuhkan aturan yang jelas.Mereka membutuhkan pengelola yang profesional. Yang paling penting, mereka membutuhkan pemerintah yang konsisten.
Pemerintah Kepri dan Pemko Tanjungpinang Ditantang Membuka Semua Kartu
Kini Pemerintah Provinsi Kepri, Pemerintah Kota Tanjungpinang, BUMD terkait, serta instansi teknis yang memiliki kewenangan atas Jalan Hangtuah maupun kawasan perdagangan tersebut memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
Publik ingin mengetahui: siapa yang berwenang, apa dasar hukumnya, bagaimana bentuk pengelolaannya, siapa yang menerima pembayaran, dan apakah seluruh proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebab, ukuran pemerintahan yang profesional bukanlah tidak pernah melakukan kesalahan, melainkan berani transparan, mau dikritik, dan segera memperbaiki kekeliruan ketika ditemukan.
MabesNews.com membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan resmi kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Tanjungpinang, BUMD terkait, instansi teknis pemerintah, maupun pihak pengelola kawasan yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini.
MabesNews.com mempersilakan pihak-pihak tersebut menyampaikan data, dokumen, bantahan, klarifikasi, maupun penjelasan mengenai status Jalan Hangtuah, kewenangan pemanfaatan ruang, pengelolaan kawasan, pungutan listrik dan biaya lainnya, serta dasar hukum kerja sama apabila memang terdapat hubungan hukum antara BUMD dan pihak pengelola.
Hak jawab dan klarifikasi akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan tanggung jawab jurnalistik.
ARF-6






