Mabesnews.com | Tanjungpinang – Polemik antara sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Taman Gurindam 12 dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kepulauan Riau memasuki babak baru. Setelah adanya laporan terhadap sejumlah pedagang ke kepolisian terkait dugaan perusakan fasilitas proyek, DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyatakan akan memanggil Dinas PUPR untuk meminta klarifikasi sekaligus mencari solusi terbaik yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan kepentingan masyarakat.
Langkah DPRD tersebut dipandang sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Kehadiran DPRD diharapkan mampu menjadi ruang dialog yang objektif untuk menggali fakta, mengevaluasi kebijakan, serta mendorong penyelesaian yang tidak hanya berorientasi pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap para pelaku UMKM.
Sejumlah pengamat menilai bahwa persoalan yang berkembang di kawasan Taman Gurindam 12 telah melampaui sekadar dugaan tindak pidana. Persoalan tersebut juga menyangkut tata kelola pemerintahan, kepastian hukum terhadap penataan kawasan, perlindungan hak warga negara, serta konsistensi pemerintah dalam menjalankan kebijakan pembangunan.
Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Menurutnya, pemanggilan organisasi perangkat daerah merupakan mekanisme konstitusional untuk memperoleh penjelasan mengenai kebijakan yang menimbulkan perhatian masyarakat. Pengawasan DPRD bukan untuk mencampuri proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum, melainkan memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah dilaksanakan berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, transparansi, proporsionalitas, dan kepastian hukum.
Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej yang berpendapat bahwa hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, yakni upaya terakhir dalam penyelesaian suatu persoalan. Menurutnya, apabila akar konflik berasal dari kebijakan administrasi pemerintahan atau penataan kawasan, maka penyelesaiannya semestinya lebih dahulu mengedepankan dialog, mediasi, musyawarah, serta mekanisme hukum administrasi negara. Pendekatan pidana baru digunakan apabila memang terdapat perbuatan yang memenuhi seluruh unsur tindak pidana.
Aliansi Peduli Indonesia (API) Kepulauan Riau turut memberikan perhatian terhadap perkembangan perkara tersebut. Menurut API Kepri, penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten dan tidak boleh menimbulkan kesan adanya perbedaan perlakuan.
“Pada prinsipnya kami mengapresiasi gerak cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, termasuk langkah mengamankan barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan. Namun, semangat yang sama juga harus diterapkan terhadap seluruh perkara lain yang menjadi perhatian publik. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujar perwakilan API Kepri.
Pernyataan tersebut menekankan bahwa kecepatan penanganan suatu perkara harus diimbangi dengan profesionalisme, objektivitas, dan perlakuan yang setara terhadap setiap pihak, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Sementara itu, salah seorang pengurus Perkumpulan UMKM Gurindam 12 berharap penyidik dapat segera memanggil seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut agar fakta-fakta hukum dapat terungkap secara utuh.
“Kami berharap penyidik memanggil seluruh pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam peristiwa ini, baik dari unsur kontraktor, pelaksana pekerjaan, pihak yang melakukan pendampingan di lapangan, maupun para pedagang yang dilaporkan. Dengan demikian, proses penyidikan dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penyidikan yang menyeluruh akan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan alat bukti, sehingga hasil penyidikan benar-benar mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya.
Pengamat hukum pidana menilai bahwa keberhasilan penyelesaian persoalan di Taman Gurindam 12 tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya penetapan tersangka, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu menghadirkan keadilan substantif. Penegakan hukum yang profesional harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat, perlindungan terhadap pelaku usaha kecil, serta kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Dengan rencana DPRD Kepri memanggil Dinas PUPR, publik berharap forum tersebut dapat menjadi ruang evaluasi yang konstruktif untuk menjelaskan dasar hukum penataan kawasan, mekanisme relokasi, status pengelolaan kawasan, alasan pelaporan pidana, hingga langkah-langkah penyelesaian yang mengedepankan dialog dan kepentingan masyarakat.
Pada akhirnya, polemik Taman Gurindam 12 menjadi ujian bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan, persamaan di hadapan hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara. Seluruh proses hukum yang sedang berjalan patut dihormati sesuai asas praduga tak bersalah, sementara pengawasan DPRD diharapkan mampu memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, penyelesaian yang lahir tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Provinsi Kepulauan Riau.
ARF-6







