Pedagang di PD Pasar Jaya Kramat Jati Keluhkan Air Hujan Masuk Ke Toko

Pemerintah242 views
JAKARTA, mabesnews.com – Entah apa yang ada dibenak para pedagang dan pemilik kios di PD Pasar Jaya Kramat Jati, Jakarta Timur, tepatnya di lantai 2, yang mengalami banjir saat hujan deras menghantam Ibukota, Selasa (06/12/2022).
Para pedagang mengeluh, karena air hujan yang masuk ke toko-toko mereka.
“Masa kita di lantai 2 tapi bisa kena banjir,” keluh salah seorang pedagang yang tidak mau disebutkan namanya.
Para pengelola atau pengurus PD Pasar Jaya dianggap lalai dan kurang perhatian terhadap bangunan-bangunan yang bocor. Dikala hujan deras, yang masuk kedalam kios mereka.
“Siapa yang bertanggungjawab??, kemana pengelola, saat kami alami kebocoran hingga banjir di mana-mana,” tanyanya lagi.
Banyak pertanyaan yang muncul akibat kebocoran ini, apakah tidak ada cek berkala bangunan yang dilakukan oleh jajaran penanggung jawab Pasar Ini ??
Yang pasti para pedagang merasakan dampak atas kebocoran ini. Barang-barang mereka ada yang basah karena air hujan menggenangi toko mereka.
Pengelola PD Pasar Jaya Kramat Jati diduga lalai dan kurang pengecekan berskala terhadap bangunan-bangunan yang bocor.
Seharusnya banjir yang masuk ke toko-toko para pedagang bisa diatasi, andai pengelola dan pengurus jeli melakukan pengecekan dan perbaikan.
Para pedagang meminta kepada kepada Kepala Perumda Pasar Jaya untuk secepatnya melakukan tindakan.
Saat awak media mewawancarai salah seorang pedagang mengungkapkan, pasar ini sudah mulai sepi juga, tidak ada tindakan atau usaha yang dilakukan oleh pengelola Pasar Jaya Kramat Jati untuk melakukan langkah-langkah yang positif agar pasar ini kembali ramai pengunjung.
Saat dikonfirmasi Kepala PD Jaya Pasar Kramat Jati, awak media dilarang masuk karena harus janjian dulu atau dapat izin dulu dari PD P{asar Jaya Pusat.
Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 mengatakan: setiap orang yang secara sengaja melawan hukum, dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 di pidana penjara paling lama 2 Tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000. (Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *