Paskah Rekonsiliasi Laskar Merah Putih Jadi Tonggak Sejarah Persatuan Organisasi

MabesNews.com, Jakarta, 9 Mei 2026 — Rekonsiliasi antara Ketua Umum Adek Erfil Manurung, SH dan Ketua Umum M. Arsyad Cannu pada 21 April 2026 menjadi tonggak sejarah baru bagi organisasi masyarakat Laskar Merah Putih.

Proses rekonsiliasi tersebut disebut tidak terlepas dari inisiatif sejumlah tokoh, di antaranya Ukur Purba, Dahlia, Antoni Tobing, Surya, dan Iren yang mendorong percepatan penyatuan kepengurusan organisasi di berbagai daerah.

Sebagai langkah percepatan rekonsiliasi, Ketua Umum M. Arsyad Cannu membentuk “Tim 13” melalui Surat Keputusan khusus untuk melakukan konsolidasi dan penyatuan kepengurusan di daerah-daerah.

Pada 8 Mei 2026, rekonsiliasi yang difasilitasi Tim 13 berhasil mempertemukan kepengurusan dari Markas Daerah DKI Jakarta dan Markas Daerah Jawa Barat. Salah satu anggota Tim 13, Surya Darma Simbolon, SH., MH., menyampaikan apresiasi kepada kedua pihak yang telah hadir demi mempercepat pemulihan hubungan akibat dualisme kepengurusan.

“Kami mengundang kedua pihak untuk mempercepat pemulihan hubungan dualisme kepengurusan, dan keduanya sepakat untuk bersatu. Pertemuan tersebut kami fasilitasi di ruang khusus bersama Ketua Tim 13, Ukur Purba, ST,” ujar Surya Darma Simbolon.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Lucky Sunarya, SH., yang dinilai berjiwa besar mengikuti langkah Ketua Umum Adek Erfil Manurung, SH., demi kepentingan organisasi dan seluruh anggota Laskar Merah Putih agar tidak lagi terjadi dualisme kepengurusan.

Menurut Surya, Ketua Umum M. Arsyad Cannu juga telah menyampaikan komitmennya untuk merangkul seluruh kader agar kembali bersatu dalam kepengurusan organisasi.

Surya Darma Simbolon sendiri diketahui pernah dipercaya memimpin Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih sejak 2010 hingga 2017 sebelum kemudian menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi pada masa kepemimpinan Adek Erfil Manurung, SH.

Ia menilai proses rekonsiliasi ini menjadi bentuk kedewasaan organisasi dalam menyelesaikan konflik secara hukum dan bukan melalui konflik fisik.

“Hari ini kita melihat ketika Ketua Umum H.M. Arsyad Cannu memenangkan proses hukum dan Kementerian Hukum menetapkan beliau sebagai Ketua Umum Laskar Merah Putih periode 2025–2030, Ketua Umum H. Adek Erfil Manurung, SH., bersikap legawa dan memberikan dukungan penuh. Tidak semua organisasi bisa melakukan hal seperti ini,” tegas Surya.

 

Tim Investigasi LBH Pers

Reporter: Ikhsan B. Pers