MabesNews.com, Labura, Sumut – Sekelompok warga yang mengatas namakan anggota Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) melakukan aksi penghadangan terhadap beberapa pekerja dan alat berat yang sedang melakukan pembuatan jalan di lokasi yang beberapa minggu lalu telah dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Rabu (10/2/2026)
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat, No 65/PDT.6/2013/PN RAP Tanggal 23 Mei 2014,Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No 317/PDT/2014/PDT.MDN Tanggal 24 Maret 2015, Jo Putusan Mahkamah Agung RI No 3485K/PDT/2015 Tanggal 29 September 2016.

Namun sangat disayangkan masih ada beberapa warga yang mengatas namakan anggota Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya yang masih melakukan perlawanan dengan melakukan penghadangan terhadap kegiatan yang sedang berlangsung di lokasi.
Sontak kejadian yang tidak mengindahkan putusan Pengadilan ini menjadi atensi besar bagi pihak Aparat Penegak Hukum, dimana dalam video yang beredar salah seorang ibu-ibu dengan nada lantang sembari memarahi para pekerja menghentikan kegiatan yang sedang berlangsung.
Bukan hanya itu saja, beberapa pria juga tampak melakukan aksi tidur tepat didekat trek alat berat jenis excavator, hal ini sangat memprihatinkan seakan para penegak hukum tutup mata terkait aksi brutal yang dilakukan beberapa warga, dan hal ini juga dapat berdampak negatif bagi publik, dimana perbuatan tersebut dapat berakibat fatal bagi warga yang melakukan aksi dan juga bagi si operator.
Salah seorang pekerja menceritakan kronologi beberapa warga yang mendatangi dan menghentikan kegiatan mereka yang sedang berlangsung,” Awal nya sih bang semua berjalan lancar tampa ada hambatan, seperti beberapa hari lalu, kami disini mengerjakan pembuatan jalan di areal lahan yang telah di eksekusi beberapa hari lalu,” Ujar salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya
Kami pun awalnya heran bang,lanjutnya menuturkan,” Pasalnya, sudah beberapa hari ini kami bekerja disini, tidak ada hambatan. Namun tiba-tiba sekelompok orang langsung mendatangi kami, sembari memvideokan kegiatan kami, memaksa kami untuk menghentikan kegiatan yang sedang berlangsung,dengan segala trik mereka lakukan untuk menghentikan kegiatan kami, sampai-sampai mereka mendatangi backet excavator ki yang sedang menggali, bahkan mereka duduk di jalan, dimana doser kami sedang melakukan penyekrapan jalan. Mau tak mau,dan dengan terpaksa kami pun menghentikan kegiatan kami.
Kalau kejadian ini berkelanjutan bang, yang ada kami yang tidak bergaji bang, soalnya kami disini borongan bang, kalau kami tidak bekerja, siapa yang mau menggaji kami,ya harapan kami, kalau lah mereka merasa ini milik mereka,jangan lah kami yang di ganggu,kami ini tau apalah bang, kami hanya sebatas pekerja,” Tandanya
Menanggapi kejadian beberapa warga yang melakukan penghentian kegiatan di lapangan, Humas PT. Smart tbk Padang Halaban Bapak Jhonatan Mazza menilai kalau beberapa orang yang melakukan penghentian adalah orang-orang yang belum dapat menerima eksekusi yang di lakukan pihak Pengadilan Negeri Rantau Prapat ,” Ya,,, saya sih udah dengar dari anggota saya bang terkait adanya provokasi hingga menghentikan kegiatan kita yang ada dilapangan, namun semua itu kita lakukan berdasarkan putusan Pengadilan bang,” Ujar Jhonatan Mazza kepada awak media
Terkait masalah adanya provokasi hingga penghentian kegiatan yang ada di lapangan, kami dari pihak perusahaan menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum bang, pasalnya, eksekusi tersebut bukan gawean kami bang, melain kan gawean pihak Pengadilan,” Tanda Humas PT. Smart tbk Padang Halaban.
Waka perwil II prov Sumut, MabesNews.com.
Supriadi Nst.







