MabesNews.com, SARILAMAK – Panggung peringatan Hari Lingkungan Hidup (HLH) Sedunia di RTH Mahkota Berlian, Sabtu (6/6/2026), telah ditutup dengan narasi megah tentang kelestarian alam. Namun, di balik panggung seremonial tersebut, tersimpan sebuah anomali tata kelola pemerintahan yang gelap: sebuah malapraktik birokrasi yang diorkestrasi secara sadar dari meja Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DLHPKP) Kabupaten Lima Puluh Kota.
Pusat gempa dari anomali ini adalah Surat Edaran Bupati nomor 357/DLHPKP-LK/V/2026. Instruksi yang mewajibkan 31 instansi menyetor doorprize tanpa alas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ini kini tak sekadar menjadi skandal etika, melainkan telah bermetamorfosis menjadi instrumen hukum yang siap menjerat pimpinan eksekutif tertinggi di Luak Nan Bungsu.

Anatomi Jebakan Birokrasi: Fait Accompli Sang Kadis
Dalam kaidah administrasi pemerintahan yang sehat, tanda tangan seorang kepala daerah adalah produk akhir dari telaah hukum dan teknis yang paripurna. Di sinilah letak persoalan fundamentalnya. Sebagai leading sector, Kepala Dinas DLHPKP, Nopriyadi Syukri, ST, memegang kendali penuh atas rancang bangun draf instruksi tersebut.
Ketiadaan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk penyediaan ratusan paket doorprize bukanlah informasi yang jatuh dari langit. Ia adalah fakta elementer yang mustahil luput dari kalkulasi seorang Kepala Dinas. Namun, alih-alih memitigasi ketiadaan anggaran tersebut, Nopriyadi Syukri justru menyodorkan draf surat yang memposisikan Bupati Safni Sikumbang ke dalam situasi fait accompli.
Dengan menyembunyikan risiko bahwa surat tersebut akan memaksa puluhan kepala dinas, camat, hingga direktur RSUD dan PDAM “mencari dana gelap” di luar sistem, Kadis LH secara efektif telah merancang sebuah jebakan administratif. Ia memanen keberhasilan acara dan pujian seremonial, sementara Bupati Safni Sikumbang ditinggalkan sendirian untuk menanggung beban pidana sebagai penandatangan kebijakan.
Dr. Yosi Danti: “Aktor Intelektualnya Ada di Dinas Teknis”
Bagi para pakar hukum, manuver DLHPKP ini adalah preseden buruk yang telanjang. Akademisi dan ahli hukum pidana, Dr. Yosi Danti, S.H., M.H., membedah kasus ini dengan pisau analisis yang tajam, menyebutnya sebagai bentuk pemaksaan psikologis struktural yang memenuhi unsur Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Delik Pemerasan dalam Jabatan).
“Seorang kepala daerah bergerak berdasarkan nota dinas pembantunya. Jika Kadis menyodorkan draf yang mengharuskan bawahan membiayai acara tanpa APBD, maka Kadis tersebut adalah aktor intelektual di balik malapraktik ini. Ia telah mereduksi wibawa Bupati menjadi sekadar instrumen paksaan bagi instansi lain,” urai Dr. Yosi Danti dengan dingin.
Menurutnya, pengalihan dana operasional layanan vital seperti RSUD dan BUMD demi membiayai doorprize senam pagi adalah bentuk sabotase terhadap prinsip Good Corporate Governance. “Ini bukan lagi soal seremonial lingkungan hidup, ini soal bagaimana kekuasaan disalahgunakan untuk melegitimasi pungutan liar berbalut kedinasan,” tegasnya.
Kelumpuhan Institusional: Bungkamnya Bupati dan Inspektur
Dampak dari “surat jebakan” Kadis LH ini menciptakan efek domino yang melumpuhkan nalar birokrasi Pemkab Lima Puluh Kota. Saat dikonfrontasi oleh media terkait dasar hukum kebijakan ini, Bupati Safni Sikumbang kehilangan narasi dan memilih bungkam seribu bahasa. Kebisuan sang Bupati seolah mengonfirmasi keterkejutannya atas lubang hukum yang digali oleh anak buahnya sendiri.
Ironi yang lebih tragis dipertontonkan oleh Inspektur Kabupaten Lima Puluh Kota, Irwandi. Sebagai pimpinan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)—yang sejatinya memiliki kewenangan mengintervensi, mengaudit, dan membatalkan kebijakan yang berpotensi merugikan negara—Irwandi justru ikut bungkam seribu bahasa.
Keheningan Inspektur di tengah praktik pungutan non-budgetary yang kasat mata ini memunculkan pertanyaan kritis: Apakah fungsi pengawasan di Lima Puluh Kota telah mati rasa, ataukah ada intervensi politik yang membungkam independensi Inspektorat?
Menghitung Hari Menuju Investigasi APH
Skandal surat 357/DLHPKP-LK/V/2026 ini kini bukan lagi rahasia internal. Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari unit Tipikor Kepolisian maupun Kejaksaan, memiliki landasan mens rea (niat jahat) dan actus reus (tindakan yang salah) yang teramat benderang untuk memulai Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan).
Nopriyadi Syukri mungkin bisa tersenyum melihat ribuan masyarakat memadati RTH Mahkota Berlian akhir pekan lalu. Namun, sejarah birokrasi akan mencatat bahwa demi sebuah seremoni, ia telah menciptakan bom waktu hukum yang kini berdetak di ruang kerja Bupati.
Publik kini menunggu. Apakah hukum akan membongkar tuntas arsitektur “pungutan liar” kedinasan ini, ataukah keadilan akan kembali dipaksa tunduk pada kebisuan para penguasa di Bumi Luak Nan Bungsu? Waktu yang akan menghakimi.



