MabesNews.com,Takengon – Di duga Kasus rangkap jabatan yang dilakukan salah satu oknum Kepala Sekolah SD Negri 12 Linge kec Linge aceh tengah, juga Sebagai Ketua RGM kampung Penarun , saat di kompirmasi kepsek tersebut mengatakan sudah mengantongi ijin dari dinas pendidikan aceh tengah bpk kadis aceh tengah Berbagai pertanyaan muncul dari masyrakat kampung penarun dan masyarakat linge bagaimana ketentuan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki lebih dari satu jabatan hingga apakah perbuatan tersebut melanggar kode etik PNS?
“Bagaimana dapat meningkatkan efesiensi dan mutu pendidikan jika Kepala Sekolah merangkap dan melaksanakan dua tanggung jawab pada instansi yang berbeda,” ungkap sumber yang enggan menyebut namanya .
Dalam hal ini kami berharap dinas pendidikan aceh tengah, untuk segera menindak lanjuti tentang masalah Rangkap jabatan oknum kepsek tersebut dan segera memanggil oknum kepsek SD 12 linge tersebut .
Pertanyaan bagaimana proses ketentuan Regulasinya nya kok bisa seorang kepala sekolah Bisa menjabat menjadi Ketua RGM,,
(Deli kumar)












