Obat Keras Daftar G Diduga Marak Dijual Bebas diKecamatan Sumberjaya

Mabesnews.com-Majalengka,Aktivitas penjualan obat-obatan terlarang atau yang kerap disebut obat-obatan terlarang (OOT) diduga terjadi di wilayah Desa Gelok mulya Kecamatan Sumberjaya

Penjualan tersebut disebut-sebut milik seseorang berinisial J dan berlangsung secara terbuka di area depan pom bensin Banjaran, tepatnya di bawah pohon kersem. Senin (09/03/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lapak tersebut diduga menjual berbagai jenis obat keras tanpa izin resmi. Aktivitas transaksi disebut berlangsung di ruang terbuka, sehingga cukup mudah terlihat oleh masyarakat yang melintas di kawasan tersebut.

 

Keberadaan lapak yang berada di pinggir jalan dan dekat fasilitas umum tersebut menimbulkan kekhawatiran warga.

 

Selain berpotensi disalahgunakan, peredaran obat keras tanpa pengawasan dikhawatirkan dapat memicu penyalahgunaan obat di kalangan remaja.

 

Saat dikonfirmasi, pemilik yang disebut berinisial J dilaporkan sulit dihubungi sehingga belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.

 

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

Peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran hukum di Indonesia. Hal ini diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya :

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana.

 

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (pasal yang masih relevan dalam penegakan hukum)

Pelaku yang mengedarkan obat tanpa izin edar dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

Jika obat yang diperjualbelikan termasuk kategori psikotropika atau narkotika, maka dapat dijerat dengan :

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penelusuran terhadap dugaan tersebut agar tidak terjadi peredaran obat terlarang yang dapat membahayakan kesehatan dan ketertiban lingkungan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di lokasi tersebut.

 

 

Hombing