Nasib Buruh Dipertaruhkan: PHK Sepihak Terhadap Hendrik Saragih Tuai Kecaman

MabesNews.com, Bengkalis (  Desa, Bhatin sobanga Kec, Bhatin solapan
Kab, Bengkalis -Riau) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di PT. Intan Sejati Andalan, memicu polemik dan protes keras dari Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (PK-FTIA). Perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT. Mahkota Group Tbk ini dituding melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. (16/06/25)

Insiden yang memicu PHK bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Hendrik mengklaim telah memberitahu rekannya tentang tindakannya dan berjanji mengembalikan sapu tersebut pada siang hari. Namun, hingga kini sapu tersebut masih berada di tempat kerjanya.

PK-FTIA menilai bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh Manager PT. Intan Sejati Andalan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Organisasi ini menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih yang telah bekerja selama 12 tahun di perusahaan tersebut untuk dicabut PHK sepihaknya.

PK-FTIA sangat berharap pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk dapat menindaklanjuti kasus PHK sepihak ini. Organisasi ini menilai bahwa tindakan perusahaan ini melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan meminta pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja. (SS)