Mabesnews.com, Pagar Alam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam kembali melakukan penggeledahan di Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Pagar Alam pada Senin (8/6/2026). Penggeledahan tersebut merupakan yang kedua kalinya dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Tahun 2024.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan data yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Data-data tersebut akan dianalisis lebih lanjut guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran kredit.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik juga menemukan sejumlah nama peminjam baru yang masuk dalam daftar pendalaman. Di antara nama-nama tersebut terdapat beberapa yang memiliki kemiripan dengan nama anggota DPRD Kota Pagar Alam. Namun hingga saat ini, identitas para peminjam tersebut masih dalam tahap verifikasi dan pencocokan data oleh penyidik.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa kemunculan nama yang mirip dengan tokoh atau pejabat tertentu tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan pihak yang bersangkutan dalam perkara. Seluruh informasi yang ditemukan masih akan diteliti dan diverifikasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain mendalami identitas para peminjam, penyidik juga disebut tengah menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan penyaluran KUR Mikro tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai mekanisme penyaluran kredit dan kemungkinan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara.
Sumber yang mengetahui proses penyidikan menyebutkan bahwa perkara ini telah memasuki tahap yang cukup signifikan. Penetapan tersangka disebut tinggal menunggu kelengkapan alat bukti serta hasil audit perhitungan kerugian negara dari instansi yang berwenang.
Kasus dugaan korupsi KUR Mikro Tahun 2024 ini menjadi perhatian publik karena program KUR sejatinya ditujukan untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil dalam memperoleh akses permodalan. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya diharapkan dapat diungkap secara transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih terus berjalan dan Kejari Pagar Alam belum mengumumkan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
HBL







