MabesNews.com, SUMBA BARAT DAYA, NUSA TENGGARA TIMUR – Polemik pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Loko Tali, Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya, mencuat ke publik.
Mantan Kepala Desa Loko Tali, Benyamin Rangga Mone, diduga belum mengembalikan dana BUMDes sebesar Rp20 juta yang, menurut keterangan Ketua BUMDes, dipinjam saat masih menjabat sebagai kepala desa.
Ketua BUMDes Desa Loko Tali, Petrus, saat ditemui di kediamannya pada Rabu (29/7/2026), mengatakan bahwa dana tersebut telah lama jatuh tempo. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada pengembalian maupun kepastian waktu pelunasan.
“Ketika saya menagih dengan baik-baik, beliau menjawab bahwa uang itu belum ada dan masih sedang diusahakan,” ujar Petrus.
Ia berharap dana tersebut segera dikembalikan karena merupakan aset milik BUMDes yang bersumber dari dana desa dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
“Saya berharap segera dikembalikan. Ini uang BUMDes, uang masyarakat desa. Kalau tidak segera dikembalikan, saya akan melaporkan persoalan ini ke Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD),” tegasnya.
Menurut Petrus, pihak BUMDes telah beberapa kali memberikan teguran secara lisan. Namun hingga saat ini belum ada pelunasan maupun kejelasan mengenai waktu pengembalian.
Ia menambahkan, apabila penyelesaian melalui mediasi di tingkat desa maupun Kecamatan Kodi Balaghar tidak membuahkan hasil, maka pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya.
“Informasi yang kami terima, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan unsur pidana, maka penanganannya dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum, termasuk Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Benyamin Rangga Mone belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut. Wartawan telah berupaya mendatangi kediamannya untuk meminta konfirmasi, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadinya juga belum memperoleh tanggapan.
Warga Desa Loko Tali berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan karena dinilai berdampak terhadap kegiatan usaha BUMDes yang dikelola untuk kepentingan masyarakat desa.
Sementara itu, pihak Dinas PMD Kabupaten Sumba Barat Daya maupun Inspektorat hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait persoalan tersebut.
Sumber di lingkungan pemerintahan desa menyebutkan bahwa setiap kepala desa maupun mantan kepala desa tetap memiliki kewajiban mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum berdasarkan hasil pemeriksaan aparat yang berwenang, maka penanganannya akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejumlah warga Desa Loko Tali juga berharap persoalan tersebut dapat dituntaskan secara transparan dan sesuai proses hukum.
“Jangan sampai uang desa dipakai untuk kepentingan pribadi. Harus dikembalikan, dan jika memang terbukti melanggar hukum, diproses sesuai aturan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat terkait tata kelola keuangan desa di Kabupaten Sumba Barat Daya. Publik kini menantikan langkah dan hasil pemeriksaan dari Inspektorat maupun instansi terkait.
Penulis: Dominggus





