Mobil Hilux Diduga Rusak Saat Berada di Polda Sumsel, Pemilik Minta Keadilan ke Propam

Hukum, Polri453 views

MabesNews.com, Palembang, Lenie  (50) seorang pengusaha di kota Palembang membuat laporan propam setelah Mobil Toyota Hilux miliknya yang menjadi barang bukti dugaan tindak pidana penggelapan diterima dalam kondisi rusak, Selasa (09/12/2025).

‎Kasus ini sendiri bermula dari laporan yang dibuatnya atas dugaan tindak pidana penggelapan, di tahun 2024

‎Dimana mobil Toyota Hilux warna hitam dengan nomor polisi BG 9979 SBA dibeli dari rekanannya seorang manager perusahaan batubara di Banyuasin, pada awal Desember 2024.

‎Dari mobil seharga Rp 170 juta yang dibelinya itu dia mengaku hanya menerima surat surat kendaraan, sementara fisik mobil tersebut dikuasai oleh orang lain yang disebut merupakan oknum kepala desa.

‎Tak kunjung diserahkan oleh oknum kades membuat Lenie menempuh proses hukum dengan melapor ke Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana penggelapan, pada akhir Desember 2024.

‎Berjalannya waktu proses penyelidikan dilakukan oleh Unit 5 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.

‎” Saya sempat melihat mobil itu keluar dari rantau Bayur di bulan februari 2025, setelah laporan dugaan penggelapan mobil itu dan baru disita penyidik pada Juni 2025 dan diserahkan ke Tahti Polda Sumsel pada Agustus,”ucapnya.

‎Mobil itu baru diserahkan kepadanya penyidik ke Lenie pada awal Oktober 2025 dengan status pinjam pakai dalam keadaan rusak berat.

‎Nah saat serah terima itulah, Lenie menyadari mobil miliknya itu sudah dalam kondisi mati atau rusak berat.

‎Hal itu berdasarkan keterangan dari mekanik kendaraannya yang menyebut sejumlah sparepart dari mesin mobil miliknya itu telah diganti.

‎Akibatnya, mobil tersebut diambil oleh Lenie dengan menggunakan towing.  Tak Terima dengan hal itulah membuatnya menempuh proses hukum pengaduan ke Bid Propam Mabes Polri, pada pertengahan Oktober 2025 yang kemudian di tindak lanjuti Bid Propam Polda Sumsel.

‎Tak hanya ke Propam, atas kerusakan barang bukti dugaan penggelapan itu juga dia laporkan atas dugaan tindak pidana pengerusakan yang ditangani Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, pada akhir Oktober 2025.

‎” sebab begini menurut keterang penyidik, saat mobil itu disita oleh oknum kades itu dibulan Juni dia datang ke Polda Sumsel mengantarkan mobil tersebut dan kades itu sendiri bersama 2 orang yang membawa dan mengantarkan mobilnya ke polda sumsel untuk dijadikan BB,”ucapnya.

‎Sementara kuasa hukumnya, Masklara Belo Putro SH didampingi Alkosim SH menyebut terkait proses laporan propam kliennya itu disebut juga dalam status jalan ditempat.
‎” klien kami sudah dimintai keterangan tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan karena belum ada SP2HP dari penyidik propam polda sumsel,” ujarnya.

‎Berdasarkan itu, dirinya meminta kepada Kapolri dan Kapolda Sumsel agar perkara  diproses secara transparan dan apabila terbukti ada pihak atau oknum yang diduga terlibat dalam pengerusakan mobil tersebut ketika mobil tersebut berada dilingkungan polda sumsel pada saat mobil tersebut telah disita dan dijadikan BB kami berharap agar ditindak tegas secara hukum.

‎”Jadi, kami meminta kepada Kapolda Sumsel agar dibuka CCTV yang ada di Polda Sumsel pada tanggal saat serah terima sita mobil hingga serah terima pinjam pakai kepada klien kami dan Sampai saat ini klien kami juga tidak diperlihatkan Berita Acara (BA) Sita agar perkara ini dapat terang benderang,” ujarnya.

‎Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa laporan tersebut sudah dilayangkan.

‎Namun demikian, terlebih dahulu dirinya akan berkoodinasi dengan Kabid Propam serta Ditreskrimum terkait sejauh mana proses laporan tersebut.

‎”Saya akan cek terlebih dahulu ya.” Ujarnya singkat


‎Diaz Erlangga/Red