Mediasi Kedua Gagal Total, Sengketa PHK Faizal Mengarah ke Anjuran Disnaker dan Jalur PHI

Hukum259 views

Mabesnews.com. Batam — Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja Faizal dan manajemen PT Allbest Marine melalui mekanisme mediasi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam kembali menemui jalan buntu. Mediasi tahap kedua yang digelar hari ini dinyatakan gagal total setelah pihak perusahaan kembali tidak menghadiri forum resmi dan hanya mengirimkan satu dokumen tertulis melalui kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Faizal, Ma’ruf, menilai absennya perwakilan perusahaan dalam mediasi sebagai indikasi kuat minimnya iktikad baik untuk menyelesaikan sengketa secara dialogis. Padahal, menurutnya, mediasi merupakan instrumen hukum yang dirancang untuk mempertemukan para pihak guna mencari titik temu secara adil dan proporsional.

“Mediasi sejatinya adalah ruang dialog. Ketika perusahaan hanya mengirim dokumen tanpa kehadiran langsung, maka substansi mediasi itu sendiri menjadi kehilangan makna. Hari ini menunjukkan bahwa mediasi berpotensi besar dinyatakan gagal,” ujar Ma’ruf kepada media.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan perundang-undangan, apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka tahapan selanjutnya adalah diterbitkannya surat anjuran oleh mediator Disnaker. Surat anjuran tersebut disusun berdasarkan keterangan para pihak, kronologis perkara, serta bukti-bukti yang telah disampaikan selama proses mediasi.

Dalam perkara Faizal, Ma’ruf menegaskan bahwa pokok sengketa tidak dapat dilepaskan dari persoalan status hubungan kerja. Faizal diketahui telah menjalani kontrak kerja hingga tiga kali berturut-turut, sementara pada kontrak terakhir tidak terdapat pemberitahuan tertulis ataupun klausul yang secara tegas menyatakan berakhirnya hubungan kerja.

 

“Ketiadaan pemberitahuan kontrak terakhir inilah yang menjadi dasar keyakinan hukum kami. Dalam kondisi seperti itu, sangat beralasan jika hubungan kerja seharusnya beralih menjadi pekerja tetap. Karena itu, anjuran Disnaker nantinya sangat mungkin mengarah pada kewajiban pengusaha untuk mempekerjakan kembali,” tegasnya.

 

Pandangan tersebut dinilai sejalan dengan penilaian sejumlah pengamat hubungan industrial. Mereka menilai praktik kontrak kerja berulang tanpa kejelasan status berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja. Ketidakhadiran perusahaan dalam proses mediasi justru dinilai memperkuat dugaan adanya persoalan prosedural dalam penghentian hubungan kerja yang patut diuji lebih lanjut melalui mekanisme hukum.

Sementara itu, mediator Disnaker Kota Batam, Anisa, saat dimintai keterangan oleh awak media, hanya memperlihatkan satu dokumen yang dikirimkan oleh kuasa hukum PT Allbest Marine. Dokumen tersebut berisi kronologis versi perusahaan yang akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan surat anjuran.

Namun absennya kehadiran langsung pihak perusahaan dinilai membatasi ruang klarifikasi serta pendalaman fakta secara komprehensif. Kondisi tersebut semakin menguatkan kesimpulan bahwa mediasi tahap kedua ini tidak menghasilkan kesepakatan apa pun di antara para pihak.

Kuasa hukum Faizal menegaskan, apabila surat anjuran Disnaker nantinya tidak dilaksanakan oleh perusahaan, maka anjuran tersebut akan menjadi dasar hukum atau “tiket” untuk membawa perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Menurutnya, jalur tersebut merupakan mekanisme konstitusional yang disediakan undang-undang ketika upaya bipartit dan mediasi tidak membuahkan hasil.

“Anjuran bukanlah akhir dari proses. Ia justru menjadi pintu masuk menuju penyelesaian hukum berikutnya. Ketika mediasi gagal dan tidak ada iktikad baik, maka PHI adalah keniscayaan,” pungkasnya.

Di sisi lain, pihak pekerja menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan kuasa hukum dalam menyiapkan langkah strategis ke depan.

Mereka menegaskan bahwa perkara ini tidak semata menyangkut persoalan nominal, melainkan menyangkut kepastian hukum, martabat pekerja, serta penegakan keadilan dalam hubungan industrial.

Pendampingan hukum terhadap Faizal dilakukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Koordinator Wilayah Kepulauan Riau melalui Muhammad Nasir, SH., yang akrab disapa Bung Anas, bersama Ma’ruf. Sementara itu, kuasa hukum PT Allbest Marine dari Kantor Hukum “Mochamad Farid & Rekan” yang beralamat di Ruko Kurnia Batam Centre–Batam telah dikonfirmasi oleh media ini, namun hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan sebagai bentuk perimbangan pemberitaan.

Dengan kegagalan mediasi tahap kedua ini, perhatian publik kini tertuju pada substansi surat anjuran Disnaker Kota Batam. Anjuran tersebut akan menjadi penentu arah penyelesaian sengketa, sekaligus menjadi ujian atas komitmen penegakan hukum ketenagakerjaan di kawasan industri seperti Batam.

 

[ arf-6 ]