MAUNG Desak KPK: Jangan Tunda Pengumuman Status Hukum Ria Norsan!

Hukum32 views

Mabesnews.com,-Pontianak, Kalbar — 22 November 2025 Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP LSM MAUNG) memberikan sorotan tajam terhadap perkembangan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah tahun 2015 yang melibatkan Komisaris PT Zug Industry Indonesia, Williem, dan menyeret nama mantan Bupati Mempawah yang kini menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan.

 

Ketua Umum DPP LSM MAUNG, Hadysa Prana, menyatakan bahwa kasus ini harus diusut tuntas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menjunjung tinggi asas transparansi dan tanpa Intervensi dari pihak manapun.

 

“Kami dari DPP LSM MAUNG akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan masyarakat. KPK harus bertindak tegas dan tidak boleh tebang pilih,” tegas Hady

 

DPP LSM MAUNG menyoroti bahwa kasus ini berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, antara lain:

 

– Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

– Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

– Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran, atau membuat perjanjian mengenai sesuatu hal, yang diketahui atau sepatutnya diduga bahwa sebagian atau seluruhnya untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain.

 

“‘Kami mendesak KPK untuk segera mengumumkan status hukum Ria Norsan secara transparan kepada publik. Jangan biarkan isu yang beredar liar ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kalimantan Barat.” Imbuhnya

 

DPP LSM MAUNG akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan dukungan kepada KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Kalimantan Barat. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya proses hukum dan melaporkan jika menemukan indikasi adanya Intervensi atau upaya penghambatan dalam pengusutan kasus ini.

 

“Kami tidak akan berhenti sampai kebenaran terungkap dan para pelaku korupsi mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkas orang nomor satu di DPP LSM MAUNG

 

(Samsul Daeng Pasomba.PPWI/Tim)

 

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM MAUNG