MabesNews.com, Kabupaten Tangerang – Ratusan mahasiswa dan warga Kosambi melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kecamatan Kosambi pada Senin, menuntut penegakan Peraturan Bupati Tangerang terkait pembatasan jam operasional truk besar di wilayah mereka. Aksi ini berlangsung sebagai bentuk perlawanan atas masih maraknya truk besar yang melanggar aturan operasional, yang menurut para pendemo mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga setempat.
Dalam orasinya, perwakilan mahasiswa mengajak massa untuk bersama-sama memperjuangkan keadilan dan menegakkan hukum. “Hidup mahasiswa! Hidup rakyat Indonesia! Hidup perempuan yang melawan!” seru seorang orator, mengobarkan semangat para demonstran. Ia juga mengajak peserta aksi untuk mengenang makna Sumpah Pemuda dan bersama-sama membacakan ikrar tersebut.

Salah satu poin tuntutan utama dari massa aksi adalah penerapan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, yang mengatur operasional truk besar. Peraturan ini menetapkan bahwa truk bermuatan berat hanya diizinkan beroperasi pada pukul 22:00 hingga pukul 05:00 WIB. Aturan ini berlaku bagi kendaraan angkutan barang golongan II hingga V, sebagai upaya untuk mengurangi risiko kecelakaan dan menjaga kenyamanan warga.
Para pendemo mendesak agar pemerintah daerah, terutama Pj Bupati Tangerang dan DPRD, segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan aturan ini dijalankan dengan baik.







