MabesNews.com, BANTEN – Persoalan kasus dugaan “perampokan”uang negara kembali terjadi di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Setelah dilaporkan oleh LSM Teropong Pembangunan Nusantara (TOPANTARA) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada tanggal 14 November 2025 lalu, kali ini LSM tersebut melayangkan surat klarifikasi ke Dinas yang dipimpin Ade Suprizal ini dengan kasus yang berbeda.
LSM TOPANTARA melayangkan surat klarifikasi ke DCKTR Tangsel melalui surat bernomor 045/K-DPP-TOPANTARA/XI/2025, perihal dugaan persekongkolan / KKN dalam pemilihan PT. Rajawali Aries Kreasindo sebagai penyedia paket “Pembangunan Gedung SMPN 21” Tahun Angaran 2025 senilai Rp 12.538.700.687,68, tertanggal 26 November 2025.
Irwandi G, selaku Sekjen LSM TOPANTARA mengatakan sebagaimana isi surat yang dikirim pihaknya ke DCKTR Tangsel, bahwa PT. Rajwali Aries Kreasindo tidak memenuhi ketentuan untuk terpilih sebagai penyedia Paket Pekerjaan Pembangungunan Gedung SMPN 21 Tahun 2025. Adapun Metode Pemilihan tersebut menggunakan metode, E-Purchasing.
Sesuai dengan UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dijelaskan bahwa Usaha Jasa Konstruksi berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Pelaku Usaha Jasa Konstruksi wajib memilik izin Jasa Konstruksi.
Adapun Ketentuan Perizinanan Jasa Konstruksi lebih lanjut diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021, pasal 81 menyebutkan bahwa perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan jasa konstruksi terdiri atas;
1. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi.
2. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi.
3. Registrasi kantor perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK).
4. Lisensi lembaga sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK).
5. Lisensi lembaga sertifikat profesi jasa konstruksi.
“Bahwa sesuai klasifikasi pekerjaan Pembangunan Gedung SMPN 21, penyedia diharuskan memilik SBU dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta diisyarakan sub bidang klasifikasi layanan subkualifikasi Kontruksi Gedung Pendidikan BG006 sesuai Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko sektor PUPR,” kata Irwandi, Senin (8/12/2025), sesuai isi surat yang dilayangkannya.
“Dari penelusuran kami, PT. Rajawali Aries Kreasindo sebagai BUJK tidak lagi memenuhi persyaratan dan / atau melaksanakan kewajibannya sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2021 dan P No. 14 Tahun 2021, namun dapat terpilih sebagai pelaksana paket pengadaan Pembangunan Gedung SMPN 21 Tahun 2025 senilai Rp 12,5 miliar lebih,” merujuk pada surat klarifikasi tersebut.
Menurut Irwandi, berdasarkan penelusuran pihaknya pada situs lpjk.pu.go.id, bahwa PT. Rajawali Aries Kreasindo tidak memiliki SBU saat pemilihan penyedia dilakukan pada 4 Juli 2025, adapun SBU PT. Rajawali Aries Kreasindo diketahui baru terbit pada 13-10-2025 dan / atau setelah pemilihan selesai dilakukan.
Sebelumnya, MabesNews.tv sudah berupaya meminta tanggapan resmi ke Kepala DCKTR Tangsel Ade Suprizal terkait surat klarifikasi LSM TOPANTARA soal dugaan perampokan uang negara melalui pengkondisian paket proyek ini, Ade Suprizal tidak ada di tempat.
“Pak Kadis (Ade Suprizal) lagi gak ada Pak. Lagi rapat di luar bersama Dewan (DPRD),” kata Lala, bagian Resepsionis DCKTR Tangsel, Senin (8/12/2025).
PESTA TAMPUBOLON







