
(Mabesnews.com Gorontalo) Kegiatan pertambangan emas tanpa ijin (PETI) terjadi di wilayah Kabupaten Pohuwato, Gorontalo yang memiliki akses jalan tikus dari desa Baturata kecamatan paleleh kabupaten Buol provinsi Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Greenleaf Gorontalo mengungkap dugaan keterlibatan aparatur kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada pelaku illegal mining tersebut.
Ketua LSM Greenleaf Gorontalo, Muhlis Harim, dalam pertemuanya dengan awak media dengan nada serius mengungkapkan dugaan oknum Kapolsek Paleleh, yang menerima upeti atau yang biasa disebut dengan istilah “atensi” sebagai bentuk imbalan untuk mengamankan aktivitas pertambangan illegal yang berlangsung di kawasan yang bukan wilayah hukumnya tersebut.28 Februari 2026
“Ya benar, oknum Kapolsek menerima aliran dana pengamanan PETI di Kabupaten Pohuwato Gorontalo kendati ini bukan wilayah hukumnya,” tegas Muhlis saat menjawab pertanyaan awak media terkait informasi yang beredar tentang keterlibatan aparatur kepolisian dalam kasus ini.
Menurut Muhlis, aktivitas PETI di kawasan tersebut telah berlangsung cukup lama dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk kerusakan lahan, pencemaran sungai, serta gangguan pada kehidupan masyarakat sekitar. Namun, upaya penindakan yang dilakukan oleh pihak berwenang tampaknya tidak maksimal, yang membuat pihak LSM curiga adanya kolusi antara pelaku PETI dengan oknum aparat.
“Kami telah melakukan penyelidikan selama beberapa minggu terakhir dan mendapatkan informasi yang cukup kuat tentang aliran dana dari pelaku pertambangan illegal kepada beberapa pihak, termasuk oknum yang berada di institusi kepolisian,” jelas Muhlis.
Selain mengungkapkan dugaan tersebut, Muhlis juga menyerahkan bukti berupa rekaman suara yang mengandung pengakuan salah satu pelaku usaha asal Sumatera terkait dengan pemberian dana pengamanan kepada Kapolsek Paleleh. “Ini buktinya saya kirim ke abang,” ucapnya sambil menunjukkan bukti rekaman tersebut kepada awak media dan kemudian mengirimkannya secara resmi kepada sejumlah awak media untuk dikaji lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan yang terdapat dalam rekaman tersebut, pelaku usaha tersebut mengakui telah memberikan dana kepada pihak tertentu untuk memastikan aktivitas pertambangan mereka dapat berjalan lancar tanpa adanya gangguan dan penindakan hukum. Meskipun demikian, pihak LSM menyatakan bahwa bukti tersebut masih perlu melalui proses verifikasi dan pemeriksaan yang mendalam oleh pihak berwenang untuk memastikan keabsahannya.
Tidak hanya berhenti pada pengungkapan dan pemberian bukti, Muhlis juga mengungkapkan rencana langkah berikutnya yang akan dilakukan oleh LSM Greenleaf Gorontalo. Menurutnya, dalam waktu dekat ia akan menemui Kapolda Sulawesi Tengah untuk meminta petunjuk dan arahan terkait penyelesaian kasus ini, yang menurutnya telah mencoreng nama baik institusi kepolisian secara keseluruhan.
“Kami tidak ingin menodai nama baik institusi kepolisian yang sebenarnya memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, perbuatan oknum tersebut tidak dapat dibiarkan begitu saja dan harus mendapatkan sangsi yang sesuai agar tidak terjadi lagi di masa mendatang,” imbuh Muhlis.
Muhlis juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk turut serta dalam memantau dan melaporkan setiap bentuk aktivitas illegal mining yang terjadi di sekitar mereka, serta mendukung upaya penegakan hukum yang adil dan transparan. “Kita bersama-sama harus menjaga kelestarian alam dan memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak Polres Buol belum kami mintai tanggapan resmi terkait dugaan yang diungkapkan oleh LSM Greenleaf Gorontalo. Awak media telah melakukan upaya untuk menghubungi Kapolsek Paleleh, namun hingga artikel ini diterbitkan belum mendapatkan respon ap (tim J.)





