LP3 Kembali Kritisi Ketajaman Pemerintah Kabupaten Majalengka Terkait Pelanggaran PT Aura Global Tekstil

Pemerintah241 views

Mabesnews.com-Majalengka,Lembaga Pengawas Pelayanan Publik (LP3) Kabupaten Majalengka kembali menyoroti sikap pemerintah daerah yang dinilai “tumpul” dalam menindak pelanggaran yang dilakukan PT Aura Global Tekstil yang beroperasi di Desa Sukaraja Wetan, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. 13/8/16.

LP3 selama ini konsisten memantau kinerja penyelenggara pelayanan publik dan pejabat publik di Kabupaten Majalengka. Sejumlah industri bermasalah terkait perizinan, termasuk dapur MBG dan KDMP, telah berulang kali dikritisi. Kini sorotan tertuju pada PT Aura Global Tekstil.

Diduga Langgar PBG dan RTH

Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi LP3, PT Aura Global Tekstil diduga bermasalah dalam izin perluasan, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pelanggaran terhadap ketentuan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Hal ini bertentangan dengan Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2022 dan Permenperin No. 40/M-IND/PER/6/2016 yang mewajibkan kawasan industri menyediakan RTH minimal 10% sampai 30% dari luas lahan.

“Secara aturan, setiap perusahaan wajib taat dan tunduk pada regulasi dan undang-undang yang berlaku. Ironisnya, PT Aura Global sudah beberapa kali dilaporkan, namun tetap beroperasi meskipun izin-izinnya diduga belum terpenuhi,” ujar Peri Setiaji, Tim Khusus LP3 Kabupaten Majalengka.

 

#### *Ada Dugaan Intervensi Pejabat*

 

LP3 juga menyoroti adanya rumor yang beredar mengenai dugaan campur tangan dan tekanan dari pejabat terhadap kepala dinas terkait perizinan. Salah satunya adalah dugaan tekanan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka agar perizinan PT Aura Global segera diterbitkan, padahal persyaratan lainnya masih bermasalah dan belum sesuai prosedur.

 

“Kami berharap setiap OPD memiliki kewenangan penuh agar pelayanan publik berjalan baik dan akuntabel. Seharusnya Sekda bekerja profesional sebagai Ketua Tim Satgasus khusus penindakan sanksi administratif, bukan justru menjadi pelindung pelanggaran,” tegas Peri Setiaji.

 

Peri Setiaji mengaku beberapa kali mendatangi Kantor Sekda Kabupaten Majalengka namun sulit ditemui. “Kami ingin memastikan integritas dan keberanian sebagai Ketua Satgasus. Kami tidak peduli mau dilindungi atau dibekingi siapapun. Perusahaan yang melanggar tetap harus ditindak sesuai hukum dan aturan,” lanjutnya.

 

LP3 juga meminta pihak perusahaan segera mengeluarkan saudara “Odih” yang disebut-sebut menjual nama pejabat dan mengaku bisa “mengondisikan” perizinan. “Perilaku seperti ini mencemarkan nama baik perusahaan itu sendiri,” ujarnya.

 

#### *Dorongan Evaluasi dan Peningkatan PAD*

 

LP3 mendorong Bupati Majalengka untuk mengevaluasi kinerja Sekretaris Daerah, dan bila perlu diganti, demi terciptanya pemerintahan yang berwibawa dan tegas terhadap pelanggaran.

 

“Keberadaan industri harusnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari retribusi perizinan, pajak, dan CSR yang pengelolaannya transparan. Jangan sampai keberadaan industri hanya dinikmati oleh oknum pejabat melalui bagi-bagi proyek,” pungkas Peri Setiaji.

LP3 menyatakan dukungannya terhadap investasi, termasuk PTSMU, namun menolak jika fungsi pengawasan justru “diberi” dan menutup mata terhadap pelanggaran. “Kami bersikap kritis karena kami peduli dan mencintai Majalengka,” tutupnya.(hombing)